DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selasa (13/8/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH MH ini menekankan beberapa hal penting kepada para peserta paskibra dan kepala desa se-Kecamatan Tanjung Morawa.
Sedangkan Topik yang dibahas mencakup aturan berkendara di jalan raya, tata tertib dan etika berkendara, penggunaan helm standar, serta kelengkapan kendaraan saat berkendara.
Selain itu, Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka sosialisasi penertiban dan tertib berlalu lintas dalam rangka mensukseskan PON XXI Aceh - Sumut Tahun 2024 dengan tujuan untuk menciptakan pemahaman serta budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.
Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas dapat mengakibatkan kerugian yang besar, termasuk hilangnya nyawa manusia, cedera serius, dan kerugian materi.
Oleh karena itu, penegakan hukum dan penertiban lalu lintas adalah bagian yang sangat vital dalam menjaga keselamatan jalan raya.
Sat Lantas Polresta Deli Serdang akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, Sat Lantas Polresta Deli Serdang juga melakukan penertiban lalu lintas dengan mengatur lalu lintas di titik - titik rawan kecelakaan atau kemacetan.
Ini dapat dilakukan dengan bantuan petugas lalu lintas yang mengatur lalu lintas atau pemasangan rambu - rambu dan marka jalan yang jelas dalam rangka PON XXI Aceh - Sumut 2024.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono menambahkan Sat Lantas Polresta Deli Serdang juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermotor, termasuk pemeriksaan surat - surat kendaraan, kelengkapan kendaraan, dan aspek keamanan seperti penggunaan helm dan sabuk pengaman.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak melakukan pelanggaran utama yaitu melawan arus lalu lintas hal ini sangat berbahaya bagi pengendara dan orang lain. Pungkasnya.
Camat Kecamatan Tanjung Morawa, H Ibnu Hajar S. Sos Kegiatan Edukasi Masyarakat ini sangat baik, tertib dan penertiban berlalu lintas, Selain tindakan penegakan hukum, Sat Lantas Polresta Deli Serdang juga melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai langkah awal dalam memberikan pelayanan masyarakat yang kompeten. Dengan menjaga keamanan lalu lintas, Mari kita sukseskan PON XXI Aceh Sumut tahun 2024. Ujarnya mengakhiri.
Hadir dalam acara tersebut Camat Kecamatan Tanjung Morawa, H Ibnu Hajar S.Sos, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Budiono, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Dheny Harianto Ginting, Katim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Agus Suprianto SE, Kasie Trantibum Kecamatan Tanjung Morawa Adi Sahputra Sirait,S.STP, Anggota Satlantas Polresta Deli Serdang, Anggota Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. (Candra)