MEDAN | 24jamtop.com : Pelaporan Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsah SH memasuki babak baru di polda sumut.Pelapor yang di panggil hari ini menghadap propam polda sumut memenuhi panggilan di Bid Propam Polda Sumut dalam rangka klarifikasi dari pelapor dengan No.B/3158/IV/WAS.2.1/2025 atas nama Alfindy Faisal Nur Amri dengan terlapor Kompol Djanuarsah SH kapolsek Pancur Batu.Kamis 24 April 2025.
Dengan pengaduan prihal dugaan keberatan atas sikap dan perkataan Kompol Djanuarsah Kapolsek Pancut Batu dengan surat pengaduan propam Nomor.SPSP2/42/III/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 05 Maret 2025 telah mendapat tanggapan babak baru atas pelaporan tersebut.
Di dampingi pengurus PWDPI yang di ketuai Dinatal Lumban Tobing dan pengurus lainnya bersama pelapor hadir di Bid Propam Polda Sumut.
"Harapan hasil pemeriksaan tadi agar laporannya proses gelar perkara nya cepat selesai dan diputuskan hasilnya agar Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa SH & Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo di copot dari jabatannya". Ucap pelapor atas nama Alfindy Faisal Nur Amri yang sebagai redaksi di Liputan 16 dan bendahara di PWDPI kabupaten Deli Serdang.
Sambil berjalannya waktu kapolsek Pancur Batu dan Kanit reskrim Pancur Batu juga telah di periksa dan juga akan menunggu gelar perkara dan putusannya.
Sebagai pengayom masyarakat institusi kepolisian terutama kapolsek Pancur Batu dan jajaran dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya dari berbagai hal yang negatif tanpa tebang pilih siapa dan apa yang di hadapi di era saat ini.@red