Iklan

Iklan

Tok !!, Palu Majelis Hakim PN Kualasimpang Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

24JAMNews
29 April 2025, 22:05 WIB Last Updated 2025-04-29T15:05:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Tugiman (65) terdakwa pembunuhan dan pembakaran istrinya sendiri (Misnah) di Kabupaten Aceh Tamiang divonis 20 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, Selasa 29 April 2025.


Dikutif dari Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (sipp.pn-kualasimpang.go.id), sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Andi Taufik, sedangkan Hakim anggota Galih Erlangga, dan M. Arief Budiman. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Jalil 


Menyatakan terdakwa Tugiman Alias Man Tahu Bin Alm Mat Daslim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun," ujar Hakim.


Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Hakim juga menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.


Sedangkan untuk barang bukti, 1 korek api merk Neolite dengan label Surya Pro warna putih, 1 batang kayu ubi dengan panjang ±65 cm (enam puluh lima centimeter) yang ujungnya ada bekas bakaran, 1 ember cat plastik ukuran 2 (dua) kg warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan


Untuk 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BL 4946 UJ, nomor rangka MH1JBV112AK675887, dan nomor mesin JBC1E1670220 Dirampas untuk Negara," katanya.


Terdakwa juga dibebankan membebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).


Diketahui, dari pengakuan Tugiman membakar Misnah hingga meninggal dunia pada Jumat 01 November 2024.


Dimana sebelumnya, Tugiman datang ke rumah korban yang juga merupakan istrinya mengunakan sepeda motor.


Keduanya pun terlibat pertengkaran didalam rumah tersebut, kemudian, Tugiman berjalan ke arah sepeda motornya dan mencabut selang minyak.


"Tugiman mengambil minyak sepeda motornya dan menampung minyak itu ke dalam sebuah ember plastik bekas cat," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki, saat itu.


Usai menampung minyak, Tugiman membawa ember berisikan minyak ke dalam rumah dan menyiramkan ke tubuh korban.


"Waktu disiram itu, korban sedang berdiri di atas karpet busa dan Tugiman membakar korban dengan cara melemparkan ranting kayu yang sudah dibakar dengan mancis ke arah tubuh korban sehingga tubuh korban terbakar," kata AKP Rifki.


"Setelah menjalankan aksinya, Tugiman pun langsung mengendarai sepeda motor miliknya ke Polsek Kejuruan Muda untuk menyerahkan diri," tambahnya.


SP

Komentar

Tampilkan