ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Warga Desa Kecamatan Kejuruan Muda, dan Bandar Pusaka, lakukan aksi damai (Demo) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (27/08/2025).
Para pendemo meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera menjalankan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA)RI terkait Lahan PT. DJ Alur Meranti, dan PT. DJ Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang.
Masa demo meminta kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera melakukan Eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait Lahan PT. DJ Alur Meranti, dan PT. DJ Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang," kata koordinator aksi Syahril.
Aksi demo tersebut mendapat pengawalan ketat oleh pihak kepolisian dan berlangsung dengan damai.
Merespon hal tersebut pihak Kejaksaan melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan dari massa.
Kami Selaku Warga Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Kejuruan muda menuntut untuk Bapak Kejari Aceh Tamiang untuk menindak Tegas Terpidana T. Rusli dan Bupati Aceh Tamiang serta Instansi yang terkait untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi :
1. Kami Meminta Agar PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Dasa Jaya Alur Meranti tidak beroperasi sebagaimana semestinya.
2. Meminta untuk di lakukan Audit Investigasi serta ditindaklanjuti dengan Audit Penentuan Kerugian Negara (PKN) terkait pengelolaan barang bukti Lahan Sawit PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti sejak dikeluarkan Penetapan Izin sita oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta sejak dinyatakan oleh Kejaksa, bahwa lahan tersebut telah di sita oleh Penyidik.
3. Membubarkan PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
4. Menindak tegas para direksi PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti yang melakukan pengelolaan barang sitaan Kejaksaan dimana para direksi adalah keluarga dari Terdakwa/Terpidana sehingga ada unsur niat jahat untuk memperkaya diri sampai lahan tersebut direbut oleh Negara dan Bila Perlu di lakukan Penyidikan Terhadap Direksi PT tersebut.
5. Serta kami menuntut CSR atas nama PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti. Di hitung sejak PT tersebut berdiri hingga saat ini, dimana di duga PT tersebut tidak pernah mengeluarkan dana CSR kepada 2 (dua) Kecamatan tersebut.
SIKAP :
1. Kami meminta, membuat surat petisi dari Kajari, Bupati Dan Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk sikap ini.
2. Berkaitan Poin - poin di atas kami akan terus turun ke jalan, perihal sebelum tuntutan kami di kabulkan serta kami akan tetap dengan tuntutan kami apapun resikonya.
3. Kami menghormati Penegakan Hukum yang di lakukan Bapak Kejari Kuala Simpang dan kami mengapresiasi keberanian Bapak Kajari Untuk melakukan Eksekusi terhadap dua orang Terpidana Korupsi yakni T. Yusni dan Mursil, Kinerja Kejaksaan Agung sangat baik dalam Penegakan Hukum juga semangat Kejaksaan Agung itu luntur dengan oknum-oknum Kejaksaan yang nakal di daerah.
4. Dan apabila tuntutan kami tidak dipenuhi tanpa dipertimbangkan, dan keputusan tidak dikeluarkan, kami akan meminta perlindungan sekaligus melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia (Cq. Kantor Sekeretariat Presiden), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Aceh, Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPR Aceh, Kapolres Aceh Taming, dan Dandim 017 Aceh Tamiang dan meminta Pandangan Hukum dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
SP