Iklan

Iklan

Polda Kepri Gagalkan Penyeludup Sisik Tringgiling.

24JAMNews
01 September 2025, 11:27 WIB Last Updated 2025-09-01T04:28:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini






BATAM | 24jamtop.com : Kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem telah berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Barang bukti yang diamankan berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi. Senin, 01/09/2025.




Pada kesempatan ini Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni berikan penjelasan bahwa pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 yang lalu, sekitar pukul 14.45, Ditreskrimsus Polda Kepri melaksanakan penindakan di samping Mama Laundry Sekolah Menengah Negeri (SMP) 4 Batam, Kecamatan Bengkong, personel Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica) yang termasuk satwa dilindungi dalam - Appendix - I dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.




"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica), dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual mencapai sekitar Rp.60.000.000,-/kg, dengan total perkiraan mencapai Rp.1,2 miliar. Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional, "Ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H.


Dalam penindakan tersebut tidak ada tersangka yang diamankan, melainkan hanya barang bukti yang berupa sisik trenggiling berhasil ditemukan. Meski demikian, barang bukti tersebut tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan undang - undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.




Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian - bagiannya.


"Untuk saat ini barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna untuk mengungkap jaringan atau pihak - pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut, "AKBP. Ruslaeni mengungkapkan.




Dalam hal ini Polda Kepri juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana apapun yang dinilai merusak kelestarian alam dan lingkungan hidup.


Masyarakat diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi,  dengan tidak membeli, memperjual belikan, maupun mendukung dalam bentuk perdagangan ilegal satwa. Harapan Polda Kepri kita dapat wujudkan lingkungan yang lestari demi untuk masa depan generasi kini, atau generasi mendatang. @Soni.



Komentar

Tampilkan