Iklan

Iklan

Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam

24JAMNews
23 Oktober 2025, 16:34 WIB Last Updated 2025-10-23T09:34:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com :  Pengadilan Negeri Kelas I A Lubuk Pakam hari ini kembali menggelar persidangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru olahraga terhadap anak didiknya. Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi fakta, serta saksi petunjuk. Kamis (23/10/2025).


Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik. Berdasarkan berkas perkara, tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan sekolah, dan korban merupakan siswi di bawah umur.


Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum selaku ketua Majelis Hakim dan Sulaiman, S.H., M.H serta Endra Hermawan, A.H., M.H sebagai anggota majelis, sementara jaksa penuntut umum Ricky Sinaga, S.H., M.H menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.


Saksi korban memberikan keterangan yang menggambarkan kronologi peristiwa secara rinci, meski berlangsung dalam suasana yang haru.


Saksi pelapor menjelaskan langkah-langkah awal pelaporan dan penanganan kasus hingga tahap penyidikan.


Saksi fakta dan saksi petunjuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas hubungan antara perbuatan terdakwa dengan alat bukti yang ada.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang belum hadir.


Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis akhir.


> “Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kasus ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tetapi juga tentang perlindungan bagi seluruh anak di lingkungan pendidikan. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku,” ujar Andi usai persidangan.


Ia menambahkan bahwa pendampingan psikologis bagi korban terus dilakukan agar anak dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang.


> “Pemulihan korban adalah prioritas kami. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi psikososial bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.


Lembaga Perlindungan Anak, aktivis perempuan, dan masyarakat pemerhati pendidikan turut hadir memantau jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Deli Serdang yang berpredikat Nindya sebagai Kabupaten Layak Anak.@redaksi

Komentar

Tampilkan