Iklan

Iklan

Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Apresiasi Polsek Batang Kuis

24JAMNews
23 Oktober 2025, 17:00 WIB Last Updated 2025-10-23T10:04:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Polresta Deli Serdang melalui unit Reskrim Polsek Batang Kuis berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana Pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 


Kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut berlangsung di Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pihak terkait, Selasa 21 Oktober 2025 lalu.


Proses Restorative Justice ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Kuis AKP Salija,SH dan Kanit Reskrim  IPDA Tabi'ul Hidayat, S.H.,M.H. dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, serta disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Paian Purba, SH dan ibu Yuli selaku Kepala Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang. 


Penyelesaian ini menunjukkan keseriusan dalam melayani laporan masyarakat serta keberhasilan penyidik Polsek Batang Kuis dalam menangani perkara secara humanis dan berbasis musyawarah.


Kasus ini bermula pada senin 20 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang .


Saat itu, Korban Y melaporkan  empat orang  pelaku yang masih dibawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis  dalam perkara pencurian.


Seiring berjalannya waktu kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk berdamai. Dan bahkan sebagai bentuk perhatian Kepala Desa Sena turut bersedia memfasilitasi pelaku untuk mengikuti pendidikan moral dan formal bila kedua orangtua pelaku mau untuk menyerahkan anak-anaknya didik di Pesantren.


Dalam kesepakatan itu para pelaku berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan memperbaiki barang- barang yang dirusak kemudian mengembalikan barang-barang yg kondisinya masih utuh hasil  dari pencurian.


Demikian juga pernyataan Anggota DPRD kab Deliserdang Paian Purba, SH  dengan  mengatakan " Kami memberikan apresiasi atas pendekatan restorative justice dalam perkara ini yang dilakukan unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang" ungkapnya.


Dalam konfirmasinya Kapolsek Batang kuis AKP Salija, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Tabi,'ul Hidayat, SH, MH mengatakan "Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan serta pembinaan bagi pelaku dan keluarga pelaku yg berlatar belakang pendidikan rendah" tutupnya.@Yan

Komentar

Tampilkan