Iklan

Iklan

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkapan Juli Hingga September 2025.

24JAMNews
02 Oktober 2025, 19:56 WIB Last Updated 2025-10-02T12:57:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini





BATAM | 24jamtop.com : Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri hari ini secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Aksi pemusnahan narkotika tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan riau.




Kegiatan pemusnahan narkotika yang dilaksanakan hasil ungkapan periode Juli hingga September 2025. Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers yang dilaksanakan di lobby utama Polda Kepri, pada Rabu 01 September 2025.


Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri oleh jajaran pejabat Polda Kepri, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kabid. Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.




Sejumlah perwakilan instansi yang terkait hadir dalam kegiatan, yakni Kepala BNNP Kepri yang diwakili oleh Kombes. Pol. Bravo Asena S.M. Siahaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Jaksa Muda Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kepala Bea Cukai Batam yang diwakili oleh Bapak Adrian Ramerta, serta Kepala Balai POM Kepri yang diwakili oleh Bapak Riki Gusnawan.


Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua GRANAT Syamsul Paloh dan penasehat hukum Suhariyadi juga turut memberikan dukungan terhadap komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba diwilayah provinsi kepulauan riau.




Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ia menjelaskan bahwa barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari 22 laporan polisi hasil ungkapan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode Juli hingga September 2025, dan berhasil mengamankan 28 orang tersangka.


Total barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi Sabu kristal/padat sebanyak 9.482,09 gram. 9.110,93 gram akan dimusnahkan, dan disisihkan untuk barang bukti seberat 368,93 gram, untuk Labfor seberat 2,23 gram.




Serbuk ekstasi terdiri dari 553,68 gram, seberat 530,18 gram untuk dimusnahkan, dan disisihkan untuk pembuktian seberat 23,46 gram, untuk Labfor seberat 0,04 gram.


Ekstasi pil sebanyak 1.299 butir, sebanyak 1.246 butir yang akan dimusnahkan, dan disisihkan untuk pembuktian sebanyak 43 butir, untuk Labfor sebanyak 10 butir.




Untuk sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan untuk laboratorium forensik sesuai  ketentuan yang berlaku.


Secara keseluruhan barang bukti yang telah berhasil dicegah dari peredaran diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar ± 48.549 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini menjadi indikator keseriusan dan kerja keras dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.




Kasus - kasus yang telah berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu dalam jumlah kecil di pemukiman hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu dirumah kos, dan perumahan di Batam.


Semua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H. S.I.K. M.H.




Dalam pencegahan, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa kepolisian daerah kepulauan riau melalui penyidik Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat terlarang dalam periode Juli 2025 hingga September.


Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan, dan tercatat, ada 22 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tersebut.




Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Ditresnarkoba dengan para penyidik di kepolisian tidak pernah berhenti dalam pemberantasan peredaran narkotika. Hal ini sejalan dengan penekanan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K, M.H, agar program P4GN (pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika) agar dapat terwujud diwilayah Kepri.


“Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif dari masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan oleh masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri, "ujar Kabid Humas Polda Kepri.




Lanjutnya, pihak kepolisian terus berkomitmen tidak berhenti sampai disini, tetapi akan terus digelorakan demi keberhasilan P4GN di masa mendatang, "tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.


Kegiatan pemusnahan narkotika sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri batam. Polda kepri terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberantas narkoba demi masa depan Kepri yang bersih dari narkotika.


*(Soni)*



Komentar

Tampilkan