BATAM | 24jamtop.com : Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara terminal Batu Ampar kota Batam.
Proyek dengan nilai kontrak Rp.75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara mencapai Rp.30,6 miliar.
Konferensi pers tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M.Simamora, Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol. Paksi Eka Saputra, serta para awak media.
Kasus tersebut yang berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 silam yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025 lalu.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur para penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil dari penyidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yakni inisial (AMU) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK, Yang ke-2 (IMA) kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT. DRB, dan PT. ITR), ke-3 (IMS) Komisaris PT. ITR, ke-4 (ASA) Direktur Utama PT. MUS, yang ke-5 (AHA) Direktur Utama PT DRB, yang ke-6 (IRS) Konsultan Perencana, dan yang ke-7 (NVU) bagian dari KSO penyedia.
Ke-7 tersangka kini diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepri.
Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender terhitung sejak dari Oktober tahun 2021 hingga November tahun 2022 tidak kunjung rampung sehingga kontrak diputus pada bulan Mei tahun 2023. Meski demikian, pembayaran kepada para penyedia jasa sudah mencapai Rp.63,6 miliar.
Dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif yang terkait dengan pengerukan, pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, hingga pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana pada penyedia dengan imbalan uang.
Pihak penyidik telah melaksanakan penyitaan sebanyak 74 jenis barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak serta laporan bulanan pekerjaan. Selain itu, ada dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, dan juga uang tunai sebesar Rp.212,7 juta, serta $1.350 dolar Singapura.
Tidak hanya sampai disitu, para penyidik masih terus menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi, yang memungkinkan untuk dilaksanakan penyitaan dan akan dikembalikan kepada negara demi memulihkan kerugian negara.
"Pengungkapan kasus ini adalah merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, "tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin.
“Kami memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan serta akuntabel. Para penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi serta kebijakan. Tidak menutupi kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegas Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri juga menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.
“Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap kedepankan prinsip kehati - hatian. Aset - aset lain yang terkait dalam perkara ini masih terus kami telusuri, apabila indikasinya masih ada kaitannya dengan perkara ini, maka akan dilakukan penyitaan sebagai upaya pengembalian atas kerugian negara, "ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., dalam kesempatan itu ia menjelaskan langkah - langkah penyidikan secara teknis.
“Sejak laporan yang kami terima dari masyarakat pada Mei 2024 yang lalu, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, atau tenaga ahli. Dari hasil rangkaian penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, "Dirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan.
Dirreskrimsus Polda Kepri dalam penyampaiannya juga menjelaskan bahwa dalam soal pengungkapan perkara ini penyidik juga melakukan langkah - langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka.
“Seluruh barang bukti yang kami sita saat ini akan dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, "ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp.1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Sementara ini dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan pada kejaksaan tinggi kepulauan riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.*(Godeng)*







