TANJUNG BALAI | 24jamtop.com : Penasihat Hukum terdakwa, Andi Tarigan, S.H., memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas putusan yang dinilai adil dan proporsional dalam perkara penganiayaan dengan terdakwa I. Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus dan Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Akhmad Syaikhu, S.H., bersama hakim anggota Irene Sari M. Sinaga, S.H. dan Wakibosri Sihombing, S.H., pada sidang putusan yang digelar Kamis, 6 November 2025, memutus bahwa Terdakwa I, Tulus Alva Reno Zebua alias Tulus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
Sementara itu, Terdakwa II, Marlinus Zai alias Pak Selfi Zai, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Penasihat hukum menyatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan pada Selasa, 4 November 2025, di mana pihaknya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim yang telah menimbang perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan kita masih menjunjung tinggi nilai keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” ujar Andi Tarigan, S.H., selaku Penasihat Hukum terdakwa.
Lebih lanjut, Andi Tarigan berharap putusan ini menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya agar setiap proses peradilan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa tiap individu mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan manusiawi.
“Keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga membebaskan mereka yang tidak bersalah,” tandasnya.@red


