Iklan

Iklan

GRIB Jaya Kepri Tunda Pelantikan Pengurus, Utamakan Solidaritas untuk Korban Bencana di Sumatera

24JAMNews
16 Desember 2025, 18:24 WIB Last Updated 2025-12-16T11:25:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
BATAM | 24jamtop.com : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan penundaan pelantikan pengurus yang semula dijadwalkan pada 14 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
 
Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Rudy Widjaya, dalam konferensi pers yang digelar di One Mall Batam, Selasa (16/12/2025), menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen bangsa dan keluarga besar GRIB Jaya atas penundaan ini. "Penundaan ini merupakan langkah moral dan kemanusiaan agar seluruh energi dan perhatian dapat difokuskan pada upaya membantu korban bencana," ujarnya didampingi jajaran pengurus DPD GRIB Jaya Kepri.
 
GRIB Jaya Kepri turut berduka cita atas korban jiwa dan kerugian materiil yang ditimbulkan bencana hidrometeorologi basah di Sumatera. Ratusan korban jiwa, ribuan rumah rusak, dan puluhan ribu warga mengungsi akibat bencana ini.
 
Sesuai arahan Ketua Umum GRIB Jaya Indonesia, Bapak H. Hercules Rosario Marshal, penundaan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap musibah yang menimpa saudara-saudara sebangsa. "Semoga dengan musibah yang terjadi saat ini, tidak ada lagi kendala di masa mendatang dalam menyambut tahun baru 2026. Kami juga mendoakan agar seluruh keluarga besar GRIB Jaya dan masyarakat Indonesia selalu diberi kesehatan, kekuatan, serta perlindungan oleh Allah SWT," pesan Bapak Hercules.
 
Selain itu, Rudy Widjaya juga menyampaikan beberapa poin penting terkait mandat dari DPP GRIB Jaya. Mandat DPD yang seharusnya sudah demisioner per tanggal 13 Desember 2025 telah diperbaharui oleh DPP dan berlaku hingga 11 Juni 2026. Surat Mandat DPP ke DPD dengan Nomor : 266/SM-PLT/DPD/DPP-GRIBJ/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dinyatakan demisioner dan tidak berlaku lagi sampai ada revisi atau penetapan kembali dari DPD GRIB Jaya Kepri.
 
"Surat Mandat DPP ke DPD yang telah diperbaharui berdasarkan Surat Nomor: 282/SK/DPD/DPP-GRIBJ/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025 dan Surat Keputusan ini berlaku sampai dengan Tanggal 11 Juni 2026," jelas Rudy.
 
Kabid Humas GRIB Jaya Kepri, Efendy Ginting, menambahkan bahwa penundaan ini merupakan arahan langsung dari Ketua Umum GRIB Jaya sebagai bentuk empati dan duka cita atas musibah bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. "Ketua Umum menyampaikan bahwa saat ini kita sedang berduka atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatera. Oleh karena itu, kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam serta mendoakan para korban agar segera diberi kesehatan dan pemulihan," ujar Efendy.
 
Langkah GRIB Jaya Kepri ini patut diapresiasi sebagai teladan bagi organisasi masyarakat lainnya di Indonesia. Di tengah situasi yang memungkinkan untuk tetap melanjutkan agenda internal, GRIB Jaya justru memilih mengedepankan kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana. Sikap ini mencerminkan jiwa gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi, sekaligus memperkuat nilai persatuan bangsa di saat sulit.@Jabat
Komentar

Tampilkan