masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Febrian Morisdiak Bate'e, berupa bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di dua tempat strategis di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (16/12/2025).
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan tersebut, terpidana Febrian Morisdiak Bate'e diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, yang memimpin langsung eksekusi penyitaan, menjelaskan bahwa aset yang disita meliputi bidang tanah dan bangunan seluas 798 m2 dan 232 m2 yang berlokasi di Jalan Bakti II Desa Sekip dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi," tegas Kolonel Lukas Sambiono di lokasi penyitaan.
Selanjutnya, kedua aset tersebut akan segera dilelang, dan hasil lelang akan digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH.,MH, menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.
"Dalam penanganan perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, baik dari kalangan sipil maupun militer. Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, sehingga Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer melakukan eksekusi," jelas Indra Hasibuan kepada awak media.
Keberhasilan Kejati Sumut dalam melakukan penyitaan aset terpidana korupsi ini merupakan bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi momentum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.@Yan/Sembiring



