Iklan

Iklan

Tanjung Morawa Disorot Pusat, Camat Ingatkan Pelayanan Prima

24JAMNews
17 Desember 2025, 14:35 WIB Last Updated 2025-12-17T07:35:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP, MM, melontarkan peringatan keras namun terukur kepada seluruh jajaran aparatur Kecamatan Tanjung Morawa terkait buruknya mutu pelayanan publik. Teguran itu disampaikan saat amanat Hari Kesadaran Nasional (HKN), Rabu, 17 Desember 2025, dan menjadi penekanan utama dalam arah kebijakan pemerintahan kecamatan ke depan.

Di hadapan unsur pemerintah desa, ASN, serta perangkat pelayanan, Camat menegaskan bahwa persoalan pelayanan di Tanjung Morawa bukan lagi isu internal, melainkan telah menjadi perhatian nasional. Pemberitaan mengenai pelayanan administrasi kependudukan, kata dia, telah sampai ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga Tanjung Morawa kini berada dalam sorotan.

“Ini bukan cerita biasa. Pelayanan Tanjung Morawa sudah menjadi pusat perhatian nasional. Silakan diterjemahkan maknanya,” ujar Camat dengan nada tegas namun tetap terkendali.

Ia mengungkapkan fakta yang dinilainya memalukan: berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Kecamatan Tanjung Morawa berada di peringkat kedua terburuk dalam kualitas pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang. Posisi itu, menurutnya, tidak sebanding dengan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki.

SDM kita di atas rata-rata. Tapi hasilnya justru pelayanan terburuk. Ini soal kemauan, bukan kemampuan,” katanya lugas.

Sebagai bentuk koreksi struktural, Camat menyatakan telah melakukan evaluasi total terhadap jajaran pelayanan, termasuk merotasi seluruh petugas layanan ke seksi lain. Langkah tersebut bukan sekadar mutasi, melainkan uji tanggung jawab dan integritas. Ia menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih keras apabila rotasi justru melahirkan persoalan baru.
“Kalau di tempat baru malah jadi sumber kekacauan, maka harus saya amputasi. Bahasa kasarnya begitu,” tegasnya.

Tak hanya sumber daya manusia, Camat juga menyoroti kondisi fasilitas pelayanan yang selama ini dianggap “dianaktirikan”. Ruang pelayanan yang panas, sempit, dan tidak layak kini dipindahkan ke ruang yang lebih representatif, dilengkapi pendingin ruangan dan sistem layanan yang lebih tertata.

Namun ia menekankan, pembenahan fisik tidak akan berarti tanpa perubahan mental aparatur. Pelayanan administrasi kependudukan, menurutnya, harus dilakukan secara tertib dan berintegritas, hanya kepada warga yang bersangkutan atau melalui mekanisme surat kuasa resmi yang diketahui kepala desa. Ia secara tegas melarang praktik percaloan atau layanan di luar prosedur.

“Di luar mekanisme itu, jangan dilayani. Kalau masih dilayani dan saya tahu, orang itu akan saya singkirkan lagi dari posisi pelayanan,” ujarnya.

Sebagai langkah transparansi, Kecamatan Tanjung Morawa juga akan menyediakan kotak pengaduan publik sebagai ruang evaluasi terbuka bagi masyarakat. Camat menegaskan dirinya tidak ingin menutup-nutupi persoalan pelayanan.

“Kalau tidak baik, kita akui. Kalau ada keluhan, kita perbaiki. Pelayanan publik tidak boleh antikritik,” pungkasnya.

Peringatan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa era kompromi terhadap pelayanan buruk di Kecamatan Tanjung Morawa telah berakhir.@red-Rhy
Komentar

Tampilkan