Iklan

Iklan

Upah Minimum Ditetapkan, Pemkab Deli Serdang Optimis Tingkatkan Perekonomian

24JAMNews
17 Desember 2025, 12:27 WIB Last Updated 2025-12-17T05:27:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku. 

Sebab, penetapan upah minimum merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

"Diharapkan, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang," ucap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HM Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).

Sebelumnya, di rapat itu, Mendagri menjelaskan, penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof Yassierli ST MT PhD menekankan, kebijakan upah minimum harus disusun secara hati-hati dan berbasis data. 

Upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha," ujar Menaker.

Di rapat itu juga disampaikan, pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Mendampingi Wabup, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), TM Yahya SSos MSi; Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bayu Rukma SE MM; Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfostan, Pitoyo Gordon Tambunan; perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Chidy dan lainnya.@Yan
Komentar

Tampilkan