Iklan

Iklan

Ditjen PSDKP Selamatkan Kerugian Negara Rp6,15 Triliun Sepanjang 2025

24JAMNews
07 Januari 2026, 14:37 WIB Last Updated 2026-01-07T07:39:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24jamtop.com : Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menjalankan peran aktif dalam mendukung kebijakan ekonomi baru melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sepanjang tahun 2025.

Di tengah kompleksitas permasalahan pemanfaatan sumber daya laut, Ditjen PSDKP melakukan transformasi strategi pengawasan. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan patroli fisik, tetapi diperkuat dengan pemanfaatan teknologi melalui sistem pengawasan terintegrasi, termasuk Open Source Intelligence (OSINT) dan pemantauan aktivitas perikanan di ruang digital.

Hasilnya, sepanjang 2025 Ditjen PSDKP berhasil menindak 352 kapal, yang terdiri dari 329 kapal berbendera Indonesia dan 22 kapal berbendera asing, serta menertibkan 204 rumpon ilegal. Dari kegiatan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,79 triliun.

Pengawasan juga dilakukan terhadap pemanfaatan ruang laut, meliputi 12 pelaku usaha pemanfaatan ruang laut, 18 pelaku usaha reklamasi dan wisata tirta, 5 terminal khusus, pemasangan sepadan alur, kabel bawah laut, serta 54 pelaku usaha pemanfaatan air laut selain energi (ALSE). Dari sektor ini, Ditjen PSDKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Selain itu, Ditjen PSDKP melaksanakan audit ruang laut guna memastikan tidak terjadi perubahan fungsi ruang laut yang merugikan. Pengawasan sumber daya perikanan difokuskan pada perlindungan keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem.

Sepanjang 2025, Ditjen PSDKP menggagalkan penyelundupan 1,314 juta benih lobster, mengamankan 5.400 telur penyu, menindak perdagangan ilegal 551 ekor ikan arwana, serta mengawasi 2.135 kilogram obat ikan dan pakan ikan. Pengawasan berbasis OSINT di ruang digital dan platform e-commerce juga berhasil menindak peredaran 1.250 ekor ikan berbahaya dan merugikan. Dari rangkaian pengawasan ini, kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp127 miliar.
Secara keseluruhan, terdapat 8.504 pelanggaran yang ditangani Ditjen PSDKP, dengan 8.464 pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan 39 kasus diproses secara pidana. Total nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp6,15 triliun.

Pengenaan denda administratif sektor kelautan dan perikanan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2025 tercatat sebesar Rp64,33 miliar. Selain itu, sejumlah barang rampasan berupa kapal telah dihibahkan kepada pemerintah daerah, yakni dua unit kapal kepada Pemda Deli Serdang, masing-masing satu unit kepada Pemda Riau dan Pemda Kepulauan Riau, serta dua unit kepada Pemda Sulawesi Utara.

Dalam mendukung pengawasan modern, Ditjen PSDKP juga mengoptimalkan Vessel Monitoring System (VMS) untuk memantau aktivitas kapal perikanan secara real time. Sistem ini turut meningkatkan keselamatan pelayaran, seperti dalam penanganan kecelakaan nelayan KM Berkah Riski dan KM Maulang 30.

Tidak hanya dalam pengawasan dan penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan dalam aksi kemanusiaan melalui Satgas KKP Peduli Bencana, termasuk dalam penanganan bencana di Aceh dan Sumatera. Seluruh upaya ini menegaskan komitmen Ditjen PSDKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memperkuat kehadiran negara di laut dan ruang digital.@Jabat
Komentar

Tampilkan