masukkan script iklan disini
SUMATERA UTARA | 24jamtop.com : Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan pada Kamis, 22 Januari 2026. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan bahwa keputusan pemindahan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.
"Keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan," kata Yudi Suseno.
Yudi Suseno juga membantah adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tersebut. "Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar," ujarnya.
Pemindahan ini merupakan langkah penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan dan bukti bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dilakukan secara profesional dan objektif.@red


