Iklan

Iklan

Bupati Deli Serdang Sidak Swalayan Deli Mas, Pastikan Aktivitas Usaha Tertib Pasca-BOT

24JAMNews
19 Februari 2026, 16:38 WIB Last Updated 2026-02-19T09:38:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, pada Kamis (19/2/2026). Sidak ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi terkini kawasan Deli Mas setelah berakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025. Kamis (19/2/2026).
 
Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan pedagang terkait kelangsungan usaha mereka. Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah, namun seluruh aktivitas usaha harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," tegas Bupati.
 
Bupati menganjurkan para pedagang untuk mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT.
 
Pemerintah telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun belum terealisasi. Skema BOT, berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah menawarkan dua opsi kepada pedagang: skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
 
Jika menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, tanpa jaminan pengelola lama akan memenangkan proses tersebut. Sebagai solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa. Bupati menekankan bahwa memberikan toleransi terlalu lama tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
 
"Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," pungkas Bupati.@Yan
Komentar

Tampilkan