Iklan

Iklan

Sudah 7 Bulan Berlalu, Laporan Korban Penganiayaan di Polrestabes Medan Belum Ada Tindak Lanjut

24JAMNews
05 Februari 2026, 11:08 WIB Last Updated 2026-02-05T04:08:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Seorang korban penganiayaan Syahrial (48) korban Pengeroyokan dan  Penganiayaan  mengeluhkan lambannya penanganan laporan yang telah ia buat di Polrestabes Medan sejak tujuh bulan lalu. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Korban menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi pada  hari Senin tanggal 02 Juni 2025 lalu dijalan Aksara, Kelurahan Banten Timur,Medan Tembung Sumatera Utara, sekira pukul 14:50 Wib pada saat korban melihat Pimpinannya Erdianto Hutabarat didorong oleh Bayu Cs, lalu korban langsung melerai,akan tetapi pada saat itu juga Terlapor Bayu Cs secara bersama-sama langsung menganiaya korban yang mengakibatkan korban mengalami patah pada tangan sebelah kanan,patah dan luka pada bagian hidung,luka pada leher,luka pada tangan sebelah kiri ,memar dan bengkak lutut sebelah kanan.Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan 

 Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/184/VI/2025/SPKT POLRESTABES MEDAN  POLDA SUMATERA UTARA  Tanggal 02 Juni 2025  Pukul 19:31 Wib bertempat dikantor  Kepolisian tersebut.

“Saya sudah melapor secara resmi dan melengkapi semua persyaratan yang diminta penyidik. Namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar korban kepada wartawan,pada Kamis (05/2/2026).

Erdianto Hutabarat selaku Pimpinan korban, menambahkan menurutnya selama proses pelaporan, ia bersama korban telah beberapa kali mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Namun, jawaban yang diterima masih sebatas menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Kondisi ini membuat korban merasa kecewa dan berharap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Polrestabes Medan dapat bekerja lebih profesional dan transparan dalam menangani laporannya.

“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,”ungkap Erdianto Hutabarat 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K  saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara tertulis dari pihak kepolisian.

Korban berharap agar laporan yang telah ia buat dapat segera diproses, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.@red
Komentar

Tampilkan