masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Tudingan terhadap Herdi (48) selaku Kepala Lingkungan (Kepling) 3 Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, yang disebut bukan warga setempat, dinilai keliru dan tidak berdasar.
Sebelumnya, salah satu media online memberitakan dugaan bahwa Herdi diangkat sebagai Kepling oleh Camat Medan Marelan Zulkifli S. Pulungan, meski disebut bukan penduduk Lingkungan 3. Pemberitaan tersebut terbit pada Sabtu (31/1/2026) lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Medan Utara Pers (MUP), Syahril Efendi Damanik, menegaskan bahwa Herdi tercatat sebagai warga Lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah.
“Tudingan tersebut sangat keliru dan tidak didukung oleh bukti autentik. Seharusnya, sebelum menulis pemberitaan, oknum wartawan terlebih dahulu melakukan verifikasi data, termasuk mengecek kepemilikan KK yang bersangkutan,” ujar Syahril Efendi Damanik kepada awak media.
Ia menilai kritik terhadap pihak Muspika di Kecamatan Medan Marelan sah-sah saja dilakukan, sepanjang disertai data yang akurat dan tepat sasaran. Menurutnya, tidak tepat jika langsung menuding adanya pelanggaran aturan dalam pengangkatan kepala lingkungan tanpa dasar yang kuat.
“Jangan sampai pemberitaan justru menyudutkan pihak kecamatan dengan tudingan mengangkangi aturan perundang-undangan, padahal fakta di lapangan tidak demikian,” tegasnya.
Syahril juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Ia menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan bukan sekadar menulis, tetapi wajib melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita yang disajikan akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Syahril menjelaskan bahwa Herdi memang berdomisili di Lingkungan 3 dan sebelum menjabat sebagai kepala lingkungan, ia dikenal memiliki usaha kecil di Pasar 4 Barat, Medan Marelan.
Ia berharap ke depan, insan pers lebih menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik demi menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik.
“Tujuan utama kode etik jurnalistik adalah menjamin kemerdekaan pers sekaligus memastikan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.**


