Iklan

Iklan

Congkel Pintu Rumah Saat Korban Tertidur, Pelaku Curanmor di Batang Kuis Ditangkap

24JAMNews
18 April 2026, 23:00 WIB Last Updated 2026-04-18T16:00:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Aparat Kepolisian dari Polsek Batang Kuis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan pembongkaran rumah yang meresahkan masyarakat.

Seorang pelaku berinisial HL (41), yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan merupakan warga Dusun II, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kejadian di wilayah hukum Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, pelaku HL tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial MM, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan di lokasi berbeda. Untuk kasus pencurian sepeda motor, pelaku beraksi di Jalan Medan – Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis. Modus yang digunakan tergolong nekat, yakni dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban saat korban tengah tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.

Tidak hanya itu, pelaku HL juga diketahui melakukan aksi pembongkaran di sebuah toko besi.

Dalam aksinya, pelaku merusak dinding bagian belakang toko menggunakan obeng untuk dapat masuk dan melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor milik korban beserta STNK, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian yang menguatkan keterlibatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.@red-Can
Komentar

Tampilkan