Iklan

Iklan

Dana Banjir Aceh Tamiang Dikelola Pusat, Ini Kata Juru Bicara Kabupaten

24JAMNews
14 April 2026, 09:49 WIB Last Updated 2026-04-14T02:49:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pemerintah daerah tidak memegang dana bantuan secara langsung. Peran kami lebih kepada pendataan, verifikasi, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.

M. Farij Juru Bicara Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, " Penyaluran bantuan dilakukan terpusat melalui mekanisme nasional untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.

Polemik terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menegaskan posisi dan kewenangannya dalam mekanisme distribusi bantuan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang tidak berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Seluruh bantuan, baik berupa stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial (bansos), dikelola oleh pemerintah pusat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, M. Farij, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan calon penerima manfaat.

Menurut Farij, mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan prosedur yang ketat, transparan, dan berbasis data.

Sistem tersebut dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Penyaluran bantuan mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menggunakan sistem terintegrasi dengan melibatkan berbagai lembaga.

Bantuan seperti jaminan hidup (jadup), perlengkapan rumah tangga, hingga dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga penyalur resmi, termasuk PT Pos Indonesia.

Sementara itu, bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui sektor perbankan, salah satunya Bank Syariah Indonesia.

Skema ini dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak.

Dengan demikian, anggapan bahwa dana bantuan telah ditransfer ke pemerintah daerah untuk kemudian dibagikan langsung kepada masyarakat dinilai tidak tepat.

Proses penyaluran tetap melalui tahapan administratif yang berlapis, termasuk verifikasi data penerima.
Berdasarkan pedoman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan secara bertahap.

Umumnya, pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap lanjutan.

Tahapan tersebut mensyaratkan adanya verifikasi progres pembangunan di lapangan guna memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, sejumlah kendala teknis kerap muncul dalam proses penyaluran, seperti kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan, termasuk pembukaan blokir rekening.

Farij menambahkan, kendala teknis tersebut sering disalahartikan sebagai bentuk keterlambatan atau bahkan dianggap bantuan belum disalurkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.

Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memperkeruh situasi di tengah proses pemulihan pascabencana.

Fenomena disinformasi terkait bantuan bencana, menurut berbagai laporan lembaga pemerintah, kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman publik terhadap mekanisme distribusi yang memang membutuhkan waktu dan proses administrasi.

Secara nasional, pemerintah terus menyalurkan bantuan pascabencana di berbagai wilayah di Sumatra, termasuk Aceh.

Bantuan tersebut mencakup logistik darurat, layanan kesehatan, hingga dukungannya finansial bagi masyarakat terdampak.

Di tengah upaya pemulihan pascabencana, transparansi informasi dan pemahaman publik menjadi kunci utama.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

SP.
Komentar

Tampilkan