masukkan script iklan disini
SIBUHUAN | 24jamtop.com : Sidang praperadilan perkara nomor 2/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Sibuhuan resmi digelar pada Senin (20/4/2026). Sidang ini menguji keabsahan tersangka oleh Polres Padang Lawas dalam kasus dugaan pencurian sawit.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Sibuhuan itu berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, menyampaikan bahwa agenda sidang masih pada tahap awal, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
“Sidang telah selesai pukul 10.30 WIB. Agenda hari ini masih pembacaan permohonan terkait uji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Ricki kepada wartawan.
Ia menambahkan, seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir dalam konferensi dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun, sidang belum menyentuh pokok persoalan.
“Belum masuk materi pokok, masih tahap awal,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon, sekaligus penyampaian bukti surat dari pemohon.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyatakan akan mengajukan sejumlah bukti penting dalam konferensi lanjutan. Bukti tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka, termasuk proses penangkapan dan terasingnya kliennya.
Selain itu, berencana juga berencana menghadirkan dokumen yang menyebutkan bahwa PT Barapala bukan pemilik sah kebun sawit di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Hal itu merujuk pada keputusan banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan, yang menyatakan perusahaan tersebut berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan.
Kuasa hukum juga menyinggung Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.
Menurutnya, kejelasan status kepemilikan lahan menjadi krusial dalam perkara ini, terutama untuk menentukan pihak-pihak yang dirugikan dalam dugaan pencurian sawit tersebut.
“Jika kepemilikannya tidak jelas, maka harus ditanyakan siapa korban sebenarnya dalam kasus ini,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Ike Rumondang Malau. Pihak penyelenggara menyatakan optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta konferensi dan alat bukti yang disampaikan.
“Besok sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda jawaban dari termohon.Sidang terbuka untuk umum,” tutup Ricki.@red



