Iklan

Iklan

Surat Study Tour Berkop Travel, Ditandatangani Kepala Sekolah, Anomali Serius di Dunia Pendidikan Deli Serdang

24JAMNews
07 April 2026, 17:25 WIB Last Updated 2026-04-07T10:25:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang kembali diguncang isu miring. Kali ini, sebuah surat kegiatan study tour dari salah satu SD Negeri memantik kemarahan publik setelah terungkapnya kejanggalan mencolok, Dokumen resmi menggunakan kop perusahaan travel swasta, namun ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah.


Fenomena ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat rusaknya tata kelola satuan pendidikan. Batas antara lembaga pendidikan dan kepentingan bisnis diduga telah dilanggar secara terang-terangan demi keuntungan pihak tertentu.


Meski kegiatan tersebut dibanderol dengan nominal Rp145.000 per siswa, sorotan utama publik bukan pada angka, melainkan pada siapa yang sebenarnya mengendalikan institusi pendidikan tersebut.


Praktisi pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., menyebut kasus ini sebagai "anomali serius" yang berpotensi menyeret dunia pendidikan ke arah komersialisasi terselubung.


"Ini sangat berbahaya. Ketika surat berkop travel dilegitimasi oleh Kepala Sekolah, maka sekolah secara tidak langsung telah menjadi perpanjangan tangan kepentingan bisnis. Ini bukan lagi kelalaian, ini indikasi kegagalan tata kelola," tegas Ilham. Selasa (7/4/2026).


Menurutnya, keberadaan tanda tangan Kepala Sekolah dalam dokumen pihak swasta menciptakan legitimasi yang menyesatkan. Orang tua diposisikan dalam situasi dilematis; terjebak antara beban biaya dan kekhawatiran anak mereka akan dikucilkan jika tidak ikut serta.


Ilham menambahkan bahwa ini adalah pola paksaan halus yang sistematis. Tanpa perlu mencantumkan kata "wajib", kehadiran stempel dan tanda tangan otoritas tertinggi sekolah sudah cukup untuk membungkam keberatan orang tua.


"Sekolah tidak boleh menjadi etalase promosi pihak tertentu. Jika ini dibiarkan, maka ruang pendidikan akan berubah menjadi pasar yang membebani orang tua dengan skema halus yang sulit ditolak," lanjutnya.


Kasus ini membuka kotak pandora terkait potensi konflik kepentingan dalam penunjukan vendor di sekolah-sekolah. Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah konkret dengan Memeriksa seluruh praktik kerja sama antara sekolah dengan pihak ketiga di seluruh wilayah Deli Serdang.


Dalam hal ini, publik juga meminta keterbukaan dalam pengambilan keputusan yang melibatkan dana dari orang tua murid.


Kepala dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus Memberikan teguran keras atau sanksi bagi pimpinan satuan pendidikan yang terbukti melanggar independensi lembaga pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah terkait masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Polemik ini kini berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjaga marwah pendidikan yang bersih dan berkeadilan.


"Kalau ini tidak dihentikan, kita sedang menyaksikan lahirnya model baru komersialisasi pendidikan yang dibungkus kegiatan edukatif. Ini alarm keras," tutup Ilham.


Publik kini menunggu, Apakah Dinas Pendidikan akan membongkar praktik ini hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkannya menguap dan dianggap sebagai praktik yang "biasa"?.


Pendidikan adalah investasi masa depan, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan melalui skema surat edaran.**

Komentar

Tampilkan