masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Pernyataan penolakan hukuman kebiri terhadap tersangka pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai gelombang kecaman keras.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi dan mencopot Ketua Komnas Perempuan karena dinilai telah melukai rasa keadilan publik dan menyakiti perasaan korban kekerasan seksual anak.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menilai sikap Komnas Perempuan sangat tidak sensitif terhadap penderitaan korban dan berpotensi menciptakan kesan bahwa lembaga negara lebih sibuk melindungi hak pelaku dibanding memperjuangkan nasib anak-anak yang hidup dalam trauma.
“Ini sangat memprihatinkan. Di saat bangsa ini sedang darurat kekerasan seksual terhadap anak, justru muncul pernyataan yang seolah melemahkan hukuman terhadap predator seksual. Kami mendesak Presiden segera mengevaluasi dan mencopot Ketua Komnas Perempuan apabila benar lembaga tersebut kehilangan keberpihakan kepada korban,” tegas Junaidi Malik, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, pernyataan penolakan hukuman kebiri bukan hanya melukai hati korban dan keluarga mereka, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual.
“Korban pencabulan anak menanggung luka seumur hidup. Mereka kehilangan rasa aman, mengalami trauma berat, bahkan masa depan mereka bisa hancur. Sangat tidak pantas bila penderitaan itu justru dibalas dengan narasi yang terkesan membela pelaku,” ujarnya.
LPA Deli Serdang menegaskan bahwa hukuman kebiri kimia merupakan instrumen hukum yang sah di Indonesia dan lahir karena negara menyadari bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Kalau hukuman berat saja masih dipersoalkan, lalu apa pesan negara kepada predator seksual anak? Apakah negara ingin pelaku merasa aman karena selalu ada pihak yang berdiri membela hak-haknya sementara korban terus menangis dalam diam?” kata Junaidi Malik.
Ia juga menyoroti ironi kasus tersebut yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan — tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan membangun masa depan.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini pengkhianatan moral, pengkhianatan terhadap kepercayaan orang tua, dan penghancuran masa depan generasi bangsa. Negara tidak boleh lunak terhadap predator seksual anak dengan alasan apa pun,” katanya.
Lebih lanjut, LPA Deli Serdang mengingatkan bahwa lembaga yang membawa nama perlindungan perempuan semestinya menjadi garda terdepan membela korban, bukan justru memunculkan sikap yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik dan memperdalam luka psikologis korban.
“Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan empati. Pelaku ramai dibela atas nama hak asasi manusia, sementara korban perlahan dilupakan penderitaannya. Negara harus berdiri tegak di pihak anak-anak Indonesia, bukan memberi ruang kompromi kepada predator seksual,” pungkas Junaidi Malik.@Yan


