masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Bagi Anda yang bepergian melalui Bandara Internasional Kualanamu dan membawa kendaraan pribadi, fasilitas parkir inap menjadi pilihan yang praktis dan nyaman.
Fasilitas ini memungkinkan penumpang meninggalkan kendaraan selama bepergian, baik untuk perjalanan bisnis, liburan, maupun keperluan lainnya dalam waktu cukup lama.
Dengan adanya fasilitas parkir inap di Bandara Kualanamu, pelancong tidak perlu repot mencari tempat penitipan kendaraan di luar area bandara atau memikirkan transportasi saat kembali dari perjalanan.
Kendaraan dapat langsung diambil di area parkiran bandara setelah tiba. Parkir inap yang tersedia di Bandara Kualanamu berada di area parkiran A dan area parkiran B.
Berikut rincian tarif parkir yang berlaku di Bandara Kualanamu:
Parkir Umum Harian
- Mobil / Sedan / Minibus
1 jam pertama: Rp10.000
Tiap jam berikutnya: Rp5.000
- Bus / Truck dan sejenisnya
1 jam pertama: Rp15.000
Tiap jam berikutnya: Rp5.000
- Motor
12 jam pertama: Rp5.000
Tiap jam berikutnya: Rp2.000
Parkir Premium Harian
- Mobil Rp50.000 / 12 jam
- Mobil / Sedan / Minibus
6 jam pertama: Rp50.000
Tiap jam berikutnya: Rp5.000
- Bus / Truck dan sejenisnya
6 jam pertama: Rp75.000
Tiap jam berikutnya: Rp5.000
Pastikan Anda memperhatikan durasi parkir agar dapat memperkirakan estimasi biaya yang harus dikeluarkan.
Jenis Kendaraan yang Bisa Menggunakan Parkir Inap
Parkir inap di Bandara Kualanamu dapat digunakan untuk:
Mobil
Sedan
Minibus
Bus
Truk dan kendaraan sejenis
Dengan pilihan ini, pengguna kendaraan dapat memanfaatkan layanan parkir sesuai kebutuhan perjalanan.
Bandara Kualanamu menerapkan sistem pembayaran non tunai (full cashless) untuk layanan parkir inap. Metode pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu elektronik atau dompet digital.@red


