Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 wiba di ruang pemeriksaan lantai 2 Bandara Hang Nadim kota Batam.
Pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan pada bagian pakaian tersangka.
Selanjutnya pada hari Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00. wib, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Batam dengan mengamankan tiga tersangka masing-masing MF alias F, F alias F, dan MZ.
Atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja di wilayah dugaan, petugas bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka secara bertahap beserta menemukan sejumlah barang bukti jenis ganja kering yang disimpan pada sejumlah lokasi.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas menemukan total barang bukti ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.dari upaya penyelidikan serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, "ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
"Polda Kepri terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam, "tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. {Sonifati Harefa}



