Iklan

Iklan

Niat Jadi "Agen Sabu", Pria di Tanjung Morawa Malah Dapat "Voucher Menginap" Gratis dari Polisi

24JAMNews
07 Juli 2026, 14:57 WIB Last Updated 2026-07-07T08:24:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Kalau kata orang, rezeki nggak akan kemana. Tapi kalau rezekinya berbau ilegal, wah, bisa-bisa malah jadi bumerang. Nasib ini dialami oleh AS (46), warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Bukannya mendapat cuan dari jual-beli haram, pria ini justru mendapatkan "hadiah" tak terduga. sepasang borgol dan jaminan penginapan gratis di Mapolresta Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB. Saat warga lain sedang asyik bermimpi indah atau mungkin sedang scroll TikTok, Pria inisial AS ini justru sibuk dengan "proyek sampingan"-nya. Ia tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang saat sedang standby menunggu calon pembeli di Jalan Sei Blumei.

Bayangkan saja, niat hati ingin menjadi pengusaha narkoba kelas "ritel", eh yang datang bukan pembeli, melainkan petugas polisi. Drama lari-larian ala film aksi pun tidak terjadi. Pak AS tampak terpaku, mungkin dalam hatinya bertanya, "Lho, kok pembelinya bawa borgol."

Saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan paket lengkap yang menunjukkan keseriusan Pak AS dalam berbisnis haram ini. Di dalam tas selempang hitam miliknya, polisi menemukan Dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Satu isi 0,50 gram dan 3 plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
Kemudian, petugas juga menemukan, Sebuah timbangan elektrik hitam (konon agar takaran pas dan pelanggan puas), satu blok plastik klip kosong untuk packaging, dan tentu saja... satu set alat hisap alias bong, dan yang terakhir Uang tunai sebesar Rp 150.000. Entah ini untuk uang kembalian atau sekadar modal beli gorengan penunggu malam, yang jelas uangnya kini diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari kepedulian tinggi masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya pria mencurigakan yang kerap mondar-mandir di area tersebut.

"Personil langsung meluncur ke lokasi. Sampai di sana, pelaku langsung kami amankan bersama barang buktinya. Tidak ada drama kejar-kejaran, karena sepertinya dia juga kaget kenapa 'pembeli'-nya, kok justru polisi berpakaian preman," ujar Kasat Narkoba saat memberikan konfirmasi. Selasa (7/7/2026).

Personil berhasil mengamankan pelaku saat transaksi narkoba dan mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial I, kemudian membawa pelaku dan barang bukti narkoba ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut" terang Kasat Narkoba.

Bagi Pak AS, mimpi menjadi kaya raya dari jalan pintas kini kandas. Ia harus menghadapi jeratan hukum yang cukup berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sangsi Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pesannya jelas, Jangan coba-coba bermain dengan api, apalagi dengan narkoba. Kalau ketahuan, bukan cukup merasakan play "kentang", tapi masa depan Anda juga yang akan habis di tembok penjara.@Yan
Komentar

Tampilkan