Iklan

Iklan

Beras Skala Besar di Batam Dipertanyakan, Publik Desak Audit dan Keterbukaan

24JAMNews
09 Agustus 2026, 15:36 WIB Last Updated 2026-08-09T08:36:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
BATAM | 24jamtop.com : Aktivitas penyimpanan dan distribusi beras di gudang yang disebut milik PT Usaha Kiat Permata (UKP) di kawasan Sekupang dan Industrial Park, Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan. Mobilitas kontainer serta kegiatan bongkar muat yang terlihat berlangsung di lokasi memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul komoditas, legalitas kegiatan usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pangan dan distribusi. Minggu (9/8).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kontainer keluar-masuk kawasan gudang secara bergantian. Aktivitas bongkar muat juga terlihat dilakukan dengan memindahkan beras dari dalam karung ke sejumlah kendaraan angkut yang selanjutnya membawa komoditas tersebut ke berbagai tujuan.

Di dalam area gudang, tampak beras yang telah dikemas dan siap didistribusikan. Sebagian stok lainnya terlihat masih tersimpan dalam karung berukuran besar.

Yang menjadi perhatian, dalam pantauan tersebut terdapat sejumlah karung yang bagian luarnya belum terlihat mencantumkan identitas produk secara jelas.

Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab melalui pemeriksaan resmi. Bukan untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan setiap produk pangan yang disimpan dan diedarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Seorang petugas keamanan yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas penyimpanan beras. Namun, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai asal beras maupun pihak pemasoknya.

Aktivitas pergudangan komoditas pangan dalam skala besar semestinya tidak berhenti pada persoalan keluar-masuk barang. Ada aspek legalitas usaha, asal-usul komoditas, dokumen distribusi, mutu, keamanan pangan, pelabelan, hingga mekanisme peredarannya yang perlu dipastikan.

Karena itu, publik patut mempertanyakan: sudahkah seluruh aspek tersebut diperiksa oleh instansi berwenang?.

Jika sudah diperiksa dan seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, pemerintah seharusnya dapat menjelaskan hasil pengawasan tersebut secara terbuka sehingga masyarakat tidak terus dibayangi dugaan dan spekulasi.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap pemerintah tidak sekadar memberikan nya teguran administratif, tetapi mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi ataupun hasil pemeriksaan pemerintah yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas gudang tersebut. Dengan demikian, berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat masih harus ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan verifikasi.

Sorotan terhadap aktivitas gudang beras ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Perum Bulog, Balai Karantina, Satgas Pangan, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan bersama secara transparan.

Pemeriksaan idealnya tidak hanya menyasar keberadaan izin usaha, tetapi juga mencakup:

- asal-usul dan dokumen pemasukan beras;
- dokumen distribusi dan rantai pasok;
- kesesuaian jenis serta mutu beras;
- ketentuan pelabelan dan informasi produk;
- standar keamanan pangan;
- kapasitas dan fungsi gudang;
- serta mekanisme distribusi sebelum beras sampai kepada masyarakat.

Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi konsumsi publik.

Pengawasan terhadap komoditas pangan strategis semestinya dilakukan secara proaktif dan terukur, bukan semata-mata menunggu laporan atau pemberitaan media.

Beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, setiap mata rantai penyimpanan dan distribusinya memiliki konsekuensi langsung terhadap konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur mengenai keamanan, mutu, dan kelayakan pangan yang diedarkan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan.

Artinya, masyarakat memiliki alasan yang kuat untuk meminta transparansi, bukan sekadar penjelasan normatif.

Publik berhak mengetahui apakah beras yang bergerak dalam jumlah besar dari gudang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum diedarkan ke pasar.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut nama ALG sebagai pihak yang dikenal mengelola usaha tersebut serta AYN yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas operasional. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan ataupun tanggung jawab hukum pihak tertentu tanpa adanya konfirmasi dan bukti resmi.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Usaha Kiat Permata (UKP), ALG maupun AYN belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas gudang tersebut.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai asal-usul beras, pemasok, mekanisme distribusi, legalitas kegiatan usaha, serta operasional gudang di kawasan Sekupang dan Industrial Park, Batu Ampar.

Tanggapan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Perum Bulog, Balai Karantina, Satgas Pangan, serta instansi terkait lainnya juga masih dinantikan, khususnya mengenai langkah pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan dan distribusi beras di lokasi tersebut.

Pada akhirnya, pemeriksaan terbuka adalah jalan terbaik untuk menjawab semua pertanyaan.

Jika seluruh aktivitas dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi sekaligus menghentikan spekulasi yang berkembang. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap tindakan tegas dilakukan sesuai hukum.

Publik tidak membutuhkan dugaan yang terus bergulir. Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan pengawasan yang benar-benar bekerja.@Jbt
Komentar

Tampilkan