Iklan

Iklan

Duduk Santai di Teras Berujung Penjara, Kasat Narkoba: Jeruji Besi Tak Seindah Drama Korea

24JAMNews
05 Agustus 2026, 14:57 WIB Last Updated 2026-08-05T07:57:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Momen santai di teras rumah berubah menjadi akhir dari kebebasan bagi dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya tak menyangka, saat sedang duduk santai, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang datang dan langsung mengamankan mereka beserta barang bukti narkotika.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial REB (20), warga Dusun I Desa Pagar Merbau I, serta inisial MEL alias Fendi (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba," ujar Kompol Ferry. Rabu (5/8/2026).
Dari tangan REB, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,97 gram, satu timbangan elektronik, satu blok plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik.

Sementara dari MEL alias Fendi, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang dibungkus menggunakan selembar tisu.

Kasus ini terungkap setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai sabu di wilayah Pagar Merbau. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri sedang duduk santai di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di masing-masing kantong celana ke dua pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Jangan pernah menganggap remeh konsekuensi hukum. Jeruji besi tidak seindah drama Korea. Sekali memilih jalan narkoba, penyesalan biasanya datang ketika pintu sel sudah tertutup," tegasnya.

Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.@Yan
Komentar

Tampilkan