masukkan script iklan disini
BATAM | 24jamtop.com : Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kondisi tersebut, rekomendasi yang pernah disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Bea Cukai Batam kembali mencuat dan dinilai masih sangat relevan untuk membongkar jaringan besar di balik bisnis rokok ilegal.
Kala itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyarankan agar Bea Cukai tidak bekerja sendiri, melainkan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.
«"Saya sarankan Bea Cukai bekerja sama dengan KPK, karena saya yakin pasti ada orang yang bermain sebagai pemain utama di balik peredaran rokok ilegal ini," tegas Lagat, sebagaimana dikutip dari laman resmi Ombudsman RI.»
Selain melibatkan KPK, Ombudsman juga mendorong Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna memperkuat langkah penegakan hukum terhadap jaringan distribusi rokok ilegal.
Ombudsman berharap masukan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga peredaran rokok ilegal tidak terus dibiarkan berkembang.
Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, kondisi di lapangan justru menunjukkan fenomena yang sebaliknya. Rokok tanpa pita cukai semakin mudah ditemukan dan dijual secara terbuka di berbagai warung maupun kios di Kota Batam.
Berdasarkan informasi yang beredar, merek rokok ilegal Manchester dan R7 disebut masih mendominasi pasar. Seorang sumber juga mengklaim adanya sosok berinisial WL yang diduga mengendalikan jaringan distribusi kedua merek tersebut. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.
Hasil penelusuran wartawan di lapangan juga menemukan bahwa kedua merek rokok tersebut masih dijual bebas di sejumlah warung kecil yang tersebar di berbagai wilayah Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam terkait maraknya peredaran rokok ilegal serta langkah-langkah penindakan yang telah dan akan dilakukan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Publik pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan distribusi hingga aktor-aktor yang bertanggung jawab, sehingga praktik peredaran rokok ilegal di Batam dapat diberantas secara menyeluruh.@Jb


