Iklan

Iklan

Sidang Ketiga PHK Rizky Maulana Harahap, PT Surya Madistrindo Kembali Tak Hadir

24JAMNews
17 September 2026, 19:57 WIB Last Updated 2026-09-17T12:58:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Rizky Maulana Harahap dengan PT Surya Madistrindo kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang ketiga perkara Nomor 272/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn tersebut, pihak Penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Endang Surya, SH., SE. dan Marolop Tua Tampubolon, SH. Sementara pihak Tergugat, PT Surya Madistrindo, kembali tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Zulfida Hanum kemudian memeriksa relaas panggilan persidangan. Berdasarkan pemeriksaan majelis, relaas panggilan tersebut dinyatakan telah diterima secara sah oleh pihak Tergugat.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim menyatakan akan melakukan pemanggilan terakhir kepada pihak PT Surya Madistrindo untuk menghadiri persidangan berikutnya.

Kuasa hukum Penggugat, Marolop Tua Tampubolon, dalam persidangan meminta agar perkara tetap dilanjutkan apabila pada persidangan berikutnya pihak Tergugat kembali tidak hadir.

"Apabila pada persidangan berikutnya Tergugat tidak hadir, kami memohon agar persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian," ujar Marolop.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang berikutnya pada Kamis, 24 September 2026.

Ketua DPD RTMM SPSI Sumatera Utara, Akhmad Rivai, SH., yang disebut juga sebagai penerima kuasa, turut menyoroti ketidakhadiran pihak Tergugat dalam persidangan.

Menurut Rivai , ketidakhadiran PT Surya Madistrindo meski telah menerima relaas panggilan secara sah patut menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pihak Tergugat belum menunjukkan respons yang diharapkan terhadap proses persidangan. Namun, penilaian mengenai akibat hukum dari ketidakhadiran tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

"Ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan, meskipun panggilan telah diterima secara sah, tentu menjadi hal yang kami soroti. Kami berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Rivai.

Rivai juga menyampaikan bahwa pihak Penggugat berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang nantinya diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, Tim Hukum Kantor Hukum "Endang Surya & Rekan" menegaskan bahwa alamat PT Surya Madistrindo yang menjadi pihak Tergugat telah dicantumkan secara jelas dalam proses perkara.


Tim hukum Penggugat juga menyatakan bahwa relaas panggilan sidang ketiga telah diterima secara sah oleh pihak Tergugat.

Dengan adanya pemanggilan terakhir pada persidangan berikutnya, pihak Penggugat menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, dengan kemungkinan agenda lanjutan sesuai keputusan majelis hakim dan kehadiran para pihak.**
Komentar

Tampilkan