Iklan

Iklan

Warga Resah Bau Limbah, Usaha Lele di Komplek Pemda Medan Tuntungan Kembali Dipersoalkan

24JAMNews
17 September 2026, 15:25 WIB Last Updated 2026-09-17T08:26:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Keberadaan usaha budidaya ikan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom, SE, MM di Jalan Dahlia II No.279, Komplek Pemda TK I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, kembali dipersoalkan sejumlah warga.

Warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang disebut berasal dari aktivitas kolam lele dan pembuangan air kolam ke saluran parit permukiman. Persoalan tersebut, menurut warga, telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Salah seorang warga, Timothy Ananta Purba, mengatakan usaha tersebut telah memperoleh tiga Surat Peringatan (SP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, masing-masing pada 3 Oktober 2023, 21 November 2023 dan 1 Februari 2024.

Menurut Timothy, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, DPMPTSP Kota Medan juga pernah memberikan rekomendasi terkait pencabutan izin usaha tersebut.

“Bukti pelanggaran peternakan lele Tom Aquatic ini sudah sangat jelas. Ini bukan hanya satu persoalan, tetapi ada beberapa aspek yang perlu diperiksa oleh pemerintah,” ujar Timothy saat ditemui di Kantor Marga Selima Medan, Kamis (17/9/2026).

Timothy menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah, mulai dari tata ruang, persyaratan usaha budidaya ikan, pengelolaan limbah hingga kepatuhan terhadap perizinan.

Terkait tata ruang, ia merujuk Rekomendasi DPMPTSP Kota Medan Nomor 700.1.2.4/2750 tertanggal 26 Juli 2023. Dalam dokumen tersebut, menurut Timothy, lokasi usaha disebut berada pada kawasan yang pada saat itu dikategorikan sebagai Zona Perumahan Kepadatan Tinggi R-1 berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Namun, status regulasi tata ruang tersebut perlu diperhatikan. Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan pada 2025 telah menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Karena itu, kesesuaian tata ruang lokasi usaha saat ini perlu merujuk pada ketentuan tata ruang yang berlaku sekarang.

Selain tata ruang, Timothy juga mempertanyakan aspek persyaratan usaha budidaya ikan. Ia mengatakan Dinas Perikanan pernah menyatakan usaha tersebut tidak memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Menurut dia, persoalan lainnya adalah dugaan pembuangan air limbah kolam ke saluran parit permukiman tanpa pengolahan yang memadai.

“Yang menjadi persoalan warga adalah air kolam yang dibuang ke parit dan menimbulkan bau. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan apakah pengelolaan limbahnya sudah memenuhi ketentuan,” katanya.

Timothy juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut atas tiga surat peringatan yang telah diterbitkan.

Perlu dicatat, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi salah satu dasar regulasi pada periode penerbitan surat peringatan tersebut kini sudah tidak berlaku. Peraturan tersebut telah dicabut sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 Juni 2025. PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi salah satu kerangka regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Keluhan terhadap usaha tersebut tidak hanya disampaikan Timothy. Andreas Malau, 30, warga yang mengaku terdampak, mengatakan aroma tidak sedap kerap masuk ke rumahnya.

“Bau dari limbah lele masuk ke rumah. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Tumpal Nainggolan, 48. Ia mengatakan proses mediasi antara warga dengan pihak usaha telah dilakukan beberapa kali, namun menurutnya persoalan belum selesai.

“Mediasi sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang persoalan masih ada. Kami berharap ada penyelesaian yang jelas,” katanya.

Sementara Leo Ginting, 55, mengaku khawatir kondisi lingkungan permukiman terganggu akibat aktivitas usaha tersebut.

“Sudah sekitar 20 tahun saya tinggal di sini. Kami berharap lingkungan perumahan tetap nyaman dan tidak terganggu bau,” ujarnya.

Robinson Sipahutar, 60, juga mengaku terganggu dengan aroma yang menurutnya berasal dari aktivitas kolam.

“Kalau kolam dikuras, baunya sangat mengganggu. Kami berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan mencari solusi,” katanya.

Kepling VIII Kelurahan Simpang Selayang, Darlis, membenarkan bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama beberapa tahun.

“Sudah dari tahun 2017 kalau tidak salah, sebelum saya menjadi Kepling. Sudah pernah kita mediasi, tetapi menurut saya pemilik usaha tidak kooperatif,” ujar Darlis ketika dikonfirmasi.

Darlis mengatakan pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah memberikan izin operasional untuk kegiatan budidaya ikan tersebut.

“Tidak pernah ada. Setahu saya dia mengurus izin melalui online,” katanya.

Ia juga menyebut adanya keluhan dari warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi usaha.

“Kalau tidak salah ada sekitar 10 rumah yang terdampak dan semuanya keberatan,” ujarnya.

Menurut Darlis, pihak kelurahan juga pernah mengetahui persoalan saluran parit yang berwarna gelap dan berbau.

“Benar, pemilik usaha tidak mengizinkan tanah atau paritnya disentuh orang lain dan dia berjanji membersihkannya sendiri,” katanya.

Darlis juga mengaku pernah melihat sisa bahan yang menurutnya merupakan usus dan bulu ayam di sekitar lokasi, namun ia tidak dapat masuk langsung ke area usaha.
“Benar, banyak sisa usus dan bulu ayam, tetapi saya tidak diberi izin masuk. Saya hanya melihat dari rumah tetangga yang terdampak,” ujarnya.

Darlis mengatakan pemerintah kecamatan dan kelurahan sebelumnya pernah melakukan mediasi dengan pemilik usaha.

Mediasi tersebut berlangsung pada 2 Maret 2023. Salah satu hal yang disebut menjadi kesepakatan adalah pembuatan sumur resapan sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan pembuangan air kolam.

Namun, menurut Darlis, ketika pihak kecamatan dan kelurahan datang pada 12 Mei 2023 untuk melakukan pengecekan dan menagih pelaksanaan kesepakatan tersebut, pemilik usaha tidak membuka akses.

“Pada tanggal 12 Mei 2023 pihak kecamatan dan kelurahan sudah menagih janji tersebut, tetapi pemilik tidak bersedia membuka pintu untuk melakukan cek lapangan,” katanya.

Darlis juga mengungkapkan adanya rapat di Satpol PP Kota Medan pada 20 Oktober 2025 terkait persoalan tersebut.

“20 Oktober 2025 sudah dilakukan rapat kembali di ruang rapat Dinas Satpol PP karena tidak ada akses masuk untuk mengeksekusi usaha tersebut,” ujarnya.

Menurut Darlis, akses menuju lokasi menjadi salah satu kendala bagi petugas.

Namun, mengenai status hukum bangunan, perizinan, maupun tindakan penertiban, hal tersebut tetap memerlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Darlis berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Harapan saya, dinas-dinas terkait seharusnya lebih tegas. Kami dari kelurahan dan kecamatan hanya bisa menyurati karena kewenangan penyegelan dan pembongkaran ada pada instansi terkait,” katanya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Junaidi Sembiring, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut memberikan jawaban singkat.

“Kita koordinasikan lagi sama dinas terkait,” tulisnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pemilik usaha Tom Aquatic Ind, Liber Gultom, terkait seluruh keluhan dan tudingan yang disampaikan warga maupun keterangan pihak kelurahan.

Konfirmasi kepada DPMPTSP Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan usaha, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga yang berharap pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas usaha, kesesuaian lokasi, sistem pengelolaan limbah serta dampaknya terhadap lingkungan permukiman.**
Komentar

Tampilkan