Iklan

Iklan

Diduga Ada Pungutan Rp18 Juta dalam Pengurusan Program HTR di Padang Lawas, Nama Bupati Ikut Disebut

24JAMNews
30 Oktober 2026, 21:33 WIB Last Updated 2026-10-30T15:58:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PADANG LAWAS | 24jamtop.com : Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan uang sebesar Rp18 juta terhadap salah satu pengurus kelompok tani yang mengajukan program tersebut.

Dugaan pungutan itu menyeret nama Zainal Abidin Hasibuan, yang mengaku sebagai staf khusus Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, bidang kehutanan.

Berdasarkan keterangan Rahmad Harahap, warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara, yang merupakan salah satu pengurus Kelompok Tani Martabe, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp18 juta melalui Alex Penerus Tanjung, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa.

Rahmad menyebutkan, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pengurusan program HTR dapat berjalan lancar.

Alex Penerus Tanjung, saat dikonfirmasi, mengaku telah meneruskan uang tersebut kepada Zainal Abidin Hasibuan melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Zainal Abidin Hasibuan.

Namun, setelah uang diserahkan, Rahmad mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai perkembangan pengurusan program tersebut.

"Sudah beberapa kali kami menanyakan perkembangan pengurusan HTR kepada Zainal Abidin Hasibuan. Namun, setelah penyerahan uang sebesar Rp18 juta, tidak pernah ada keterangan yang pasti," ujar Rahmad.

Ia juga mengaku telah meminta agar uang tersebut dikembalikan. Namun, menurutnya, permintaan itu belum mendapatkan penyelesaian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di sebuah warung yang tidak jauh dari kediamannya, Zainal Abidin Hasibuan menjelaskan bahwa proses pengurusan HTR berada di Direktorat Jenderal Kehutanan. Ia juga menyebutkan telah menyampaikan tiga permohonan HTR dari Kabupaten Padang Lawas kepada Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan.

Zainal mengaku dirinya merupakan staf khusus bupati yang membidangi kehutanan dan mendapat tugas untuk berkoordinasi dengan kelompok tani terkait program tersebut.

Terkait dugaan penerimaan uang Rp18 juta, Zainal membenarkan bahwa dirinya menerima uang tersebut dari Alex Penerus Tanjung. Ia berdalih uang itu digunakan untuk keperluan operasional.

Dalam rekaman pernyataan yang beredar, Zainal juga menyebut sebagian uang tersebut diberikan kepada Bupati Padang Lawas.

"Saya mengaku ada menerima uang dari mantan kepala desa Alex. Uang itu sudah saya gunakan. Sebagian uang itu ada ke bupati, sebagai anggota bupati bila bupati butuh uang saya kasih," ujar Zainal dalam rekaman tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait tujuan pemberian uang, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan program HTR.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, Zainal juga disebut sempat melontarkan ucapan bernada ancaman kepada sejumlah wartawan. Peristiwa tersebut perlu ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi.

Munculnya dugaan pungutan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengurusan program HTR di Kabupaten Padang Lawas. Program yang bertujuan memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat tersebut diharapkan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan terkait pernyataan Zainal yang menyebut adanya aliran uang kepada dirinya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Padang Lawas, Zainal Abidin Hasibuan, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik.**
Komentar

Tampilkan