Iklan

Iklan

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Apresiasi PT Siringo-Ringo, Hadirkan Layanan Penitipan Anak bagi Karyawan Perkebunan Sawit

24JAMNews
16 Oktober 2026, 22:23 WIB Last Updated 2026-10-16T15:23:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

LABUHANBATU | 24jamtop.com : Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak), Agustinus Sirait, S.E., melakukan kunjungan kerja ke PT Siringo-Ringo, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komnas Perlindungan Anak dalam mendorong keterlibatan dunia usaha untuk mewujudkan lingkungan kerja yang ramah keluarga serta mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak, khususnya anak-anak dari keluarga pekerja perkebunan.

Dalam kunjungan tersebut, Agustinus Sirait didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, bersama jajaran pengurus. Rombongan diterima oleh Wendi selaku Humas PT Siringo-Ringo.

PT Siringo-Ringo diketahui mengelola perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 700 hektare dan memiliki kurang lebih 200 karyawan. Salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja diwujudkan melalui penyediaan layanan Taman Penitipan Anak (TPA).

Keberadaan fasilitas tersebut memberikan kemudahan bagi karyawan, khususnya orang tua yang bekerja, untuk menitipkan anak selama menjalankan aktivitas pekerjaan di lingkungan perkebunan.

Komnas Perlindungan Anak: Kepedulian Perusahaan Tidak Hanya kepada Pekerja, tetapi Juga Keluarganya

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, memberikan apresiasi terhadap inisiatif PT Siringo-Ringo dalam menyediakan fasilitas penitipan anak bagi keluarga karyawan.

Menurutnya, keberadaan layanan penitipan anak di lingkungan perusahaan merupakan langkah positif yang patut didorong dan dikembangkan, terutama pada sektor perkebunan yang memiliki karakteristik pekerjaan dan lingkungan tersendiri.

Penyediaan fasilitas penitipan anak tidak semata-mata dipandang sebagai layanan pendukung bagi pekerja, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung pemenuhan hak anak atas pengasuhan, perlindungan, dan lingkungan yang aman.

Komnas Perlindungan Anak berpandangan bahwa produktivitas perusahaan dan kesejahteraan keluarga pekerja seharusnya berjalan beriringan. Ketika orang tua memperoleh dukungan pengasuhan yang memadai, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa mengabaikan kebutuhan dasar anak.

Namun demikian, penyediaan fasilitas penitipan anak juga perlu diikuti dengan perhatian terhadap kualitas layanan, termasuk keamanan lingkungan, kebersihan, kecukupan tenaga pengasuh, pemenuhan gizi, stimulasi tumbuh kembang, serta mekanisme perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.

Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit agar semakin memperhatikan hak-hak anak dari keluarga pekerja.

Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan keluarga, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif dunia usaha.

Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya peran serta masyarakat, termasuk dunia usaha, dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Selain itu, keberadaan fasilitas penitipan anak di lingkungan kerja dapat menjadi salah satu langkah pendukung untuk mencegah anak berada dalam situasi pengasuhan yang tidak aman ketika orang tua menjalankan pekerjaan.

Komnas Perlindungan Anak berharap praktik positif yang dikembangkan PT Siringo-Ringo dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan perkebunan lainnya di Kabupaten Labuhanbatu maupun wilayah Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, memandang bahwa keterlibatan perusahaan dalam menyediakan layanan pengasuhan anak merupakan peluang penting untuk membangun kolaborasi perlindungan anak berbasis lingkungan kerja.

LPA Labuhanbatu mendorong agar fasilitas penitipan anak tidak hanya menjadi tempat anak menunggu orang tua selesai bekerja, tetapi juga dapat berkembang menjadi lingkungan pengasuhan yang aman, sehat, menyenangkan, dan mendukung tumbuh kembang anak sesuai tahapan usianya.

Kolaborasi antara perusahaan, lembaga perlindungan anak, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kualitas pengasuhan serta meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan anak di kawasan perkebunan.

Kunjungan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak ke PT Siringo-Ringo memperlihatkan pentingnya membangun pendekatan perlindungan anak yang melibatkan berbagai sektor, termasuk dunia usaha.

Perusahaan yang memberikan perhatian terhadap kebutuhan pengasuhan anak karyawan tidak hanya berkontribusi terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga turut mendukung terciptanya generasi yang sehat, terlindungi, dan memiliki kesempatan tumbuh kembang secara optimal.

Komnas Perlindungan Anak berharap semakin banyak perusahaan di Indonesia yang mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam kebijakan ketenagakerjaan dan program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Perlindungan anak bukan hanya tentang menyelamatkan anak dari kekerasan, tetapi juga tentang memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan, perhatian, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.”

Semangat tersebut menjadi pesan utama dalam mendorong dunia usaha agar terus mengambil bagian dalam gerakan perlindungan anak Indonesia.@Yan
Komentar

Tampilkan