• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolsek Batu Ampar Kota Batam Salahuddin Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes.

    24JAMNews
    06 Agustus 2022, 10:23 WIB Last Updated 2022-08-06T03:23:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    24JAMTOP.COM | BATAM - Mencegah terjadinya penyebaran covid-19 varian baru. Polsek Batu ampar jajaran Polresta Barelang gencar lakukan himbauan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Dengan menghampiri warga untuk melakukan himbauan prokes, pada jum'at pagi 05 Agustus 2022.


    Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batu ampar Kompol Salahuddin, SIK. SH, MH, mengatakan," bahwa Yustisi Prokes merupakan kegiatan rutin, untuk menciptakan situasi yang kondusif. 



    "Kegiatan yustisi prokes dilakukan ini adalah merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Batam sesuai surat edaran Walikota Batam nomor 43 th 2022 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 september 2022," ucap Kapolsek Batu ampar.


    "Pelaksanaan kegiatan hari ini kami tugaskan personil Polsek Batu ampar yang sedang berdinas. Sedangkan sasaran tempat yang yang dituju adalah pasar tradisional, pemukiman serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan," ungkap Kapolsek Batu ampar.



    Kapolsek Batu ampar juga menyampaikan selain menghimbau masyarakat supaya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3.


    "Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk lindungi diri adalah vaksin ke-3 booster. Sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal bahwa vaksin ke-3 booster wajib dilakukan," tegas Salahuddin.



    Kapolsek Salahuddin dalam hal ini mengatakan," bahwa kewajiban vaksin tertuang dalam surat edaran. Kewajiban untuk vaksinasi dosis lanjutan (Booster) ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi Booster dosis lanjutan bagi masyarakat tanggal 11 Juli 2022.


    "Pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.



    "Mari kita semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Booster dosis Lanjutan, agar terhindar dari covid-19 varian baru. Mari kita semua sukseskan vaksinasi booster  dan disiplin protokol kesehatan," ujar Salahuddin.


    "Mari kita jaga diri, jaga keluarga, jaga negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," tutup Salahuddin selaku Kapolsek Batu ampar.



    (Ety/red)




    Komentar

    Tampilkan