• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Nongsa Amankan Seorang Ayah Mencabuli Anak Angkat Yang Masih di Bawah Umur.

    24JAMNews
    12 Juli 2023, 10:00 WIB Last Updated 2023-07-12T03:00:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, S.H telah berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sabtu, 08/07/2023.


    Pelaku yang di amankan berinisial H (45) tahun, pelaku bertempat tinggal di Kampung Teluk Bakau Kecamatan Nongsa Kota Batam. Yang mana pelaku merupakan ayah angkat dari korban pencabulan. 


    Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, perihal kronologis kejadian. Yang berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 wib berdasarkan keterangan korban berusia (10) tahun yang telah melaporkan kejadian ke ketua RW Kampung Puncak Teluk Bakau.


    Selaku pelapor (korban) ceritakan bahwa orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan terhadap dirinya, serta melakukan hubungan badan dengannya.


    Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga mengatakan kepada korban untuk tidak kasih tau siapa-siapa dengan nada tinggi, yang mana hampir setiap pagi korban selalu di setubuhi oleh pelaku didalam kamar rumahnya pelaku. 


    Setelah pelaku melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku juga selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban yang mana Korban masih di bawah umur.


    Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian alat vital. Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan ke Polsek Nongsa kota Batam.


    Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyidikan dan penyelidikan yang berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi serta surat keterangan hasil visum et repertum.


    Pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 wib pelaku saat itu sedang berada di Kawasan Perum. Marcelia, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial "H" (45) tahun. 


    Setelah pelaku berhasil diamankan, Tim langsung melakukan Introgasi singkat dan pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak angkatnya (korban) selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    Barang Bukti yang di amankan 1 helai baju Kaos lengan pendek berwarna Merah Jambu Belang Putih, 1 helai celana Panjang Kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink. 




    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, bahwa korban sudah di cabuli oleh ayah angkatnya sejak 3 Bulan terakhir. 


    Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016.


    Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo.





    (Ety)


    Komentar

    Tampilkan