• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Terima Suap, Pemerintah Takut Bertindak Tegas Kepada Pedagang Kelapa Yang Berjualan Di Atas Trotoar

    24JAMNews
    06 Januari 2024, 09:19 WIB Last Updated 2024-01-06T02:22:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    TEBING TINGGI | 24jamtop.com : Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb di Lingkungan 4 Kelurahan Bandar Sakti kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi Sumatera Utara. tetap saja lakukan aktivitas  Pemarutan kelapanya yang mengundang gaduh dan kebisingan hingga detik ini. Selasa (02/01/2024). sekira pukul 09.45.Wib.


    Padahal pada Sepekan yang lalu,Pelaku berinisial Whb itu, sudah mendapatkan Peringatan dari Pihak Pemerintah Setempat ( Kelurahan dan Kecamatan)  untuk tidak lagi melaksanakan aktivitas Pemarutan Kelapanya menggunakan mesin dompeng yang menimbulkan kebisingan dan ke onaran diatas trotoar di Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis "ujar Camat Bajenis Dira Astama Trisna ,via WhatsApp saat di konfirmasi 0852-9658-xxxx ,dimana di Lokasi parut kelapa itu ,banyak warga dan rumah Ibadah (Masjid) di sekitarnya.


    Acap kali mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada Kuhp pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan badan dan denda sebesar 10 juta rupiah dan Pelanggaran undang 22 tahun 2009 tentang  Lalu lintas dan acap kali Peristiwa Itu membahayakan pengguna jalan lainya yang melintas di sekitar Itu ,pasalnya hampir setiap harinya juga mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut) kelapa ,terus saja berbunyi bising, sehingga sangat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga lainya yang ada di sekitarnya, apalagi saat beristirahat malam hari.

    Mesin yang terus-menerus berbunyi keras hingga hampir 24 jam setiap harinya di nyalakan oleh oknum Whb Itu beserta anggotanya.


    Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan,bahkan ribuan  buah kelapa yang di angkut ke teras rumah miliknya,memicu ke onaran seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah kelapa yang ia perbuat,menambah suasana semakin berisik dan merugikan ketenangan dan kenyamanan warga lainya,saat beristirahat.


    Bahkan acap kali ketika adzan subuh di kumandangkan,bahkan ibadah-ibadah lainya sedang berlangsung ,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak memperdulikan masyarakat yang sedang melaksanakan sholat di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa yang terus berbunyi miliknya Itu,hanya disinyalir demi mementingkan keutungan pribadinya saja, tanpa memikirkan warga dan Masyarakat lainya,yang juga Sedang melaksanakan Ibadah.


    Acap kali mendapatkan teguran oleh warga sejiranya ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu ,malah terkesan tidak mau perduli sama sekali,atas saran-saran  warga tersebut ,bahkan terus saja hampir belasan tahun sudah berlalu,Oknum berinisial Whb Itu,terus saja melakukan aktifitas pemarutan kelapa itu di rumah di duga tidak berizin  Usaha Itu,yang ia tempati hampir setiap harinya tersebut ,padahal Pemerintah sudah menyediakan pasar tempat utuk para pedagang beraktifitas dan berusaha, yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh  dari lokasi tempat ia berusaha saat ini.


    Dan Ketika Peristiwa ini,di konfirmasikan Kepada Camat Bajenis Kota Tebingtinggi,melalu pesan Whatshap milik Camat Dira Astama Trisna.S.SIP. Msi di no.0852-9658-xxxx, Pada Selasa 26/12/2023,Sekira pukul 09.10.Wib,mengatakan "akan di cek ,dengan menambahkan  "tks  atas info bg"ujar Camat Dira.


    Dengan Selanjutnya Camat Dira pun menambahkan ,"Lurah kepling dan bhabinkamtibmas sudah turun ke lokasi dan memberi peringatan kepada pedagang,


    Dan masalah sampah yg memakan bahu jln akan di bersihkan dn mundur dr tempat yg memakan bahu jln tersebut dlm 2 hari ini ( 27/Des/2023-ted) akan dibersihkan"ujar Camat Dira.


    Namun hingga hari ini Selasa ,01 Januari 2024, kemarin sekira pukul 11.27.Wib ,ketika awak media ini mengkonfirmasi ulang dan menanyakan kembali  Perhal Peristiwa itu,mengapa Pihak Pengusaha kelapa parut berinisial Whb yang menggunakan dan merampas trotoar ( di atas parit ) milik Pemko dan badan Jalan milik Pemerintah tidak juga menghentikan kegiatan parut kelapanya..??


    Apakah adanya Indikasi Suap ??.,sehingga Pelaku tidak berhenti juga melakukan  kegiatan tersebut,(Kegiatan parut kelapa-red) dan Sepekan sudah berlalu dari jadwal yang di tentukan," Ibu Camat Bajenis Dira Astama Trisna,S.SIP, Msi, Sangat di sayangkan tidak menjawab dan membalas  lagi sama sekali konfirmasi awak media Siber ini sehingga membuat tanda tanya besar...??...ada apa atas semua yang terjadi Itu...???


    Warga berharap atas peristiwa ini ,kepada Bapak Pj Walikota Tebingtinggi,Ketua DPRD  ,Kapolres Tebingtinggi, Kajari dan Kasatpol PP,serta Dinas Perdagangan dan Camat juga  lurah setempat, agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan terlebih dahulu saat ini agar Apa yang menjadi Nawacita Negara ( Negara hadir ketika rakyat membutuhkan),'Itu dapat di Penuhi Oleh Pihak Pemerintah ,Sebelum warga melakukan aksi-aksi lain dan melakukan Demonstrasi -unras di Sekitar usaha Parut kelapa,dan kekantor Walikota dan DPRD Kota Tebingtinggi Sumut.


    Dimana disinyalir Usaha parut Kelapa kepunyaan Inisial  Whb Itu di sinyalir tidak berizin (Ilegal),sehingga Selama ini sangat-sangat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga di sekitar Usahanya,serta mengundang bau busuk dan bau tengik atas sisa sampah parut kelapa Itu, yang di buang sembarangan pula di sekitar dan badan jalan di lokasi Itu, dan Perbuatan oknum Whb Itu sudahlah sangat meresahkan warga masyarakat  ,mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga selama ini di sekitar Lokasi parut Kelapa miliknya itu.


    Sebab di duga tempat usaha parut Kelapa yang di miliki Inisial Whb Itu,di sinyalir tidak berizin, menggunakan trotoar dan badan jalan milik Pemerintah Kota Tebingtinggi,serta menyalahi dan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini,


    dimana usahanya itu dikabarkan berlangsung sudah hampir belasan tahun lamanya, dan di duga meraup keutungan Pribadi di atas kesengsaraan warga yang lainya apalagi,ada warga yang sedang menderita sakit penyakit yang di sertai dengan Keonaran dan kebisingan aktifitas mesin parut kelapa milik Whb,yang terus berbunyi hingga nyaris 24 jam setiap harinya.@red

    Komentar

    Tampilkan