JAKARTA | 24jamtop.com Dugaan korupsi dan gratifikasi proyek Pembangunan Layanan Rujukan RSUD Parapat Rp 17,9 M , yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Simalungun 2024,resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Pasalnya, selain terindikasi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) , pengerjaan pembangunan proyek yang sejak awal proses lelang dan pembangunan menjadi kontroversi antara staf ahli mantan Bupati yang kini menjadi anggota DPRD Simalungun Crismes Sihaloho, dengan mantan Dirut RSUD Henry Jimmy dalam menentukan rekanan.
Hal tersebut tegas disampaikan ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edisin Tamba kepasa wartawan, Senin) 22/4/2025) bahwa, sebelum menjadi anggota DPRD Simalungun dari Partai Golkar, Crismes Sihaloho meminta kepada mantan Dirut RSUD Parapat Henry Jimmy, agar pekerjaan proyek Pembangunan Layanan Rujukan RSUD Parapat Rp 17,9 M agar dikerjakan olehnya. Kalau tidak berikan Henry Jimmy dicopot dari jabatannya.
."Henry Jimmy mengadu kepada anggota DPR RI Ahmad Doly Kurnia Tanjung. Mendapat informasi demikian, Ahmad Doly Kurnia Tanjung melakukan kunjungan atau reses. Hingga akhirnya, Henry Jimmy pun selamat dan tidak dicopot. " Ujar Ketua Umum Edison Tamba.
Nah, lanjut Edoy menjelaskan, dugaan korupsi dan indikasi gratifikasi pada proyek Pembangunan Layanan Rujukan RSUD Parapat Rp 17,9 M , yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Simalungun 2024 kembali kontroversi.
Setelah pesan berantai diduga berawal dari HP seluar Henry Jimmy sebagai bentuk perlawanan, atas jabatannya yang dicopot sebagai Dirut RSUD Parapat, dampak dari pelayanannya tidak maksimal,karena tidak berada si lokasi rumah sakit selama 31 Maret 2025 - 2 April 2025 yang saat itu berstatus libur siaga 1x24 jam.
"Didalam pesan berantai itulah tersebut dugaan korupsi dan gratifikasi, Pembangunan Layanan Rujukan RSUD Parapat Rp 17,9 M , yang bersumber dari dana DAK Kabupaten Simalungun 2024 yang dikerjakan PT Afifa Jaya Perkasa dengan consultan pengawasan CV Balasoka Consultant. "Tegas Edoy.
Apalagi, kata Edoy sebelum mengakhiri, pasca proses awal proyek itu berjalan, Ahmad Doli Kurnia (ADK) terlihat begitu intens mengkawal pengerjaan, mulai dari peletakan baru pertama hingga akhirnya selesai.
Berbeda perlakuan Ahmad Doly Kurnia terhadap persoalan kasus lain berdampak penuh kemasyarakat, contohnya jalan rusak, penggundulan hutan hingga berdampak pada banjir bandang, hingga kasus peternakan Babi PT Algerindo Nusantara yang masih beroperasi meski izin HGU nya sudah mati dan melanggar Perda Tata ruang.
"Menariknya agi, Ahmad Doli Kurnia seakan diam dan terkesan tutup mata, terhadap pemberian Kartu kuning oleh UNESCO terhadap Danau Toba, dampak dari kerusakan lingkungan serta indikasi penyerobotan Hutan Lindung yang dilakukan PT Algerindo Nusantara tepat di perbukitan dan lereng Danau Toba. Artinya, kenapa Ahmad Doli Kurnia seakan mengawal proyek RSUD Parapat tersbeut? " Tegasnya.
Untuk itu, kami LSM Jaga Marwah berharap, Jampidsus Kejagung RI segera memanggil mantan Dirut RSUD Parapat Henry Jimmy dan anggota DPRD Simalungun Crismes Sihaloho terkait aliran dugaan gratifikasi dan korupsi.
Jampidsus Kejagung RI diminta jadikan Henry Jimmy menjadi Justice Collaborator agar dapat mengungkap keterlibatan Ahmad Doli Kurnia serta mempertanggung jawabkan pernyataannya bahwa proyek pembangunan RSUD Parapat itu, pengorbanannya memenangkan salah satu calon kepala daerah .
"Kami harapkan, kasus ini langkah awal mengusut tuntas indikasi korupsi dan gratifikasi dengan metode atau modus fee proyek penggiringan anggaran yang diduga dilakukan anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Apalagi Doli begitu luwes bermanuver didalam menurun sejumlah aturan UU saat periode pertama dirinya menjabat "pungkas Edoy.@red