Iklan

Iklan

‎Izin Tak Diperpanjang, Praktik Penyewaan di Pasar Delimas Tetap Jalan

24JAMNews
30 Agustus 2025, 16:15 WIB Last Updated 2025-08-30T09:15:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

‎DELI SERDANG | 24jamtop.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam atau Pasar Delimas yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola.

‎Permohonan tersebut disampaikan melalui surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025 tanggal 25 Juli 2025. Namun, penolakan resmi disampaikan Pemkab melalui surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, ditandatangani Kepala Dinas Perindag, Putra Jaya Manalu, SE, MM, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.

‎Meski izin perpanjangan tidak dikabulkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kios di Pasar Delimas yang justru masih dipasarkan untuk disewakan. Bahkan secara terang-terangan dipasang informasi penyewaan dengan nomor kontak marketing +62 821-6550-xxx serta telepon kantor 061-795 35xx.

‎Saat dikonfirmasi, pihak marketing membenarkan kios masih disewakan dengan tarif Rp2 juta per bulan. Namun, ketika ditanya mengapa kios tetap ditawarkan padahal masa pengelolaan segera berakhir, pihak marketing enggan menjelaskan.

‎"Nanti ya bang, saya tanya atasan dulu," ujar pihak marketing singkat.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, menegaskan praktik penyewaan kios di Pasar Delimas sudah tidak dibenarkan lagi.

‎“Seharusnya tidak boleh lagi. Tapi mudah-mudahan masyarakat sudah tahu melalui media sosial dan rekan-rekan media,” kata Putra Jaya, Jumat (29/8/2025).

‎Ia menjelaskan, masa pengelolaan Pasar Delimas oleh pihak swasta berakhir pada 24 September 2025, dan sesuai aturan harus diserahkan kembali ke Pemkab Deli Serdang.


‎Arahan Tegas Bupati

‎Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan atau akrab disapa Bg Aci, sudah mengingatkan berulang kali di setiap kesempatan agar tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam pengelolaan aset daerah.

‎“Jangan main-main di era saya. Kepentingan masyarakat lebih penting daripada kepentingan golongan atau oknum,” tegas Asri Ludin.

‎Dengan ditolaknya perpanjangan HGB, Pasar Delimas kembali menjadi aset daerah. Pemkab menegaskan, ke depan pengelolaan pasar akan diarahkan untuk lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta pedagang kecil.

‎“Kami mendorong pengusaha lokal melalui Kadin, HIPMI, Apindo, BUMN, BUMD, serta asosiasi pengusaha lain untuk bersama-sama membangun dan memajukan Deli Serdang. Ini sesuai arahan Bapak Bupati,” tambah Putra Jaya.

‎Keputusan ini dinilai membuka ruang investasi baru di sektor perdagangan daerah, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa aset strategis daerah dikelola sesuai aturan (RHy)

Komentar

Tampilkan