Iklan

Iklan

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Kabupaten Lingga.

24JAMNews
15 September 2025, 21:36 WIB Last Updated 2025-09-15T14:37:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 







BATAM | 24jamtop.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri gelar konferensi pers, Senin 15 September 2025 di Hanggar Polda Kepri. Dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian di kabupaten Lingga berhasil diungkap.




Konferensi pers yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., bersama Kanit Eksus Ditreskrimsus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP. Tigor Sidabariba, S.H.


Awal mula kasus tersebut dari laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri, tertanggal 19 Maret 2025. Tempat kejadian berlokasi diwilayah Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dan kasus tersebut berlangsung sejak Oktober tahun 2021 hingga tahun 2025.




Tersangka dalam perkara ini adalah seorang wanita bernama Inisial S (34) tahun, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 78 Jo pasal 33 undang-undang nomor 40 tahun 2014, yaitu tentang perasuransian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5 miliar.


Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 1 buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep, 1 unit handphone Samsung warna hitam (rusak), 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam, 1 unit komputer Lenovo Think Centre dan 1 unit printer Samsung ProXpress.




Sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp.1 juta hingga Rp. 500 juta dan Bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati dan Susiyan.


Total barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya praktik pemalsuan dokumen polis asuransi dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.




Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol. Indar Wahyu Dwi Septiawan dalam ungkapannya ia menyampaikan bahwa ungkapan kasus ini merupakan bentuk dari keseriusan Polda Kepri mengenai pemberantasan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga masyarakat luas sesebagai nasabah.


Polda Kepri menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk asuransi. Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan, "Ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.




Selain kasus ini, tersangka yang berinisial (S) juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini tersangka (S) telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan perkara berbeda yang ditangani oleh Polres Lingga.


Adapun dugaan tindak pidana penipuan yang disangkakan pada (S) proses hukum akan berjalan bersamaan. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka (S) menggunakan modus membujuk dan merayu nasabah untuk ikut dalam program asuransi. Dengan kedok sebagai agen pada salah satu bank, tersangka (S) berhasil meyakinkan korban, hingga korban ikut asuransi yang ditawarkan.




“Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap melakukan transaksi perasuransian. Pastikan dahulu perusahaan maupun dokumen yang digunakan resmi dan sah secara hukum. Sebagai aparat penegak hukum, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa," Tutup Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H. *(Soni)*



Komentar

Tampilkan