Iklan

Iklan

Diduga Hakim Ketua PN Binjai Rampas Barang Bukti Sepeda Motor Pemilik Sah

24JAMNews
31 Oktober 2025, 20:49 WIB Last Updated 2025-10-31T13:49:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SUMATERA UTARA |24jamtop.com : Dugaan tindakan sewenang-wenang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Sepeda motor merek Honda Vario BK 6537 MBQ milik warga berinisial R.N., diduga dirampas oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai Bakhtiar, meskipun pemilik telah menunjukkan surat-surat lengkap seperti BPKB dan STNK asli atas nama dirinya.


Kronologinya, pada Agustus 2025, sepeda motor tersebut dititipkan kepada seorang teman, karena pemilik hendak keluar kota. Namun, kendaraan itu dipakai tanpa izin oleh dua orang berinisial Purba dan Sinurat untuk membeli narkoba jenis ekstasi. Keduanya kemudian ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai dan sepeda motor ikut disita sebagai barang bukti.


Dalam proses persidangan, pemilik sah kendaraan hadir langsung dan memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bakhtiar,  Jaksa penuntut umum  juga sempat menanyakan berbagai hal kepada pemilik kendaraan, dan seluruhnya dijawab dengan jelas dan disertai bukti surat resmi.


Namun, tanpa penjelasan yang masuk akal, sepeda motor tersebut justru dinyatakan dirampas untuk negara, padahal bukan milik terdakwa dan tidak terkait langsung dengan perkara narkoba tersebut.


Pemilik kendaraan R.N. yang juga seorang wartawan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

> “Saya sudah datang ke pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, tapi tiba-tiba hakim ketua berinisial B memutuskan sepeda motor saya dirampas negara. Di mana keadilan? Saya bukan terdakwa, dan motor saya bukan hasil kejahatan,” ungkapnya dengan nada kecewa.


Jaksa Penuntun umum bahkan mengaku tidak mengetahui dasar keputusan tersebut dan menyarankan agar pemilik menemui langsung hakim ketua.


> “Saya tidak tahu dasar keputusan itu, coba saja jumpai hakim ketua,” ujar jaksa Penuntut Umum kepada wartawan.


Atas kejadian ini, masyarakat dan kalangan jurnalis meminta agar kinerja Hakim Ketua PN Binjai Bakhtiar  dievaluasi oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung, karena dinilai tidak menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan hukum.@Smsi

Komentar

Tampilkan