Iklan

Iklan

Laporan Mengendap, Boang Manalu Adukan Penyidik Polres Dairi ke Kapolda Sumut

24JAMNews
26 November 2025, 23:02 WIB Last Updated 2025-11-26T16:02:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Foto : Laporan Boang Manalu tak diproses Polres Dairi

DELI SERDANG | 24jamtop.com : Seorang Pensiunan ASN, Hisar Boang Manalu ( 67), warga Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, melaporkan penyidik Polres Dairi ke Kepala Polisi Daerah Sumut ( Kapoldasu), Kabid Propam dan Wasidik karena kinerja yang tak profesional dan diduga sudah menerima suap dari terlapor.


Dalam surat laporan LP/ B/52/II/2025/SPKT/Polres Dairi / Polda Sumut tanggal 3 February 2025 dan LP/ B/71/II/2025/SPKT/ Polres Dairi / Polda Sumut tertanggal 18/February 2025. Tentang kasus perusakan plang  dengan tulisan " tanah ini milik Hisar Boang Manalu berdasarkan akta pembagian warisan 16/PPAT/1986, dilarang masuk.


Menurut Hisar perusakan plang miliknya itu dilakukan oleh karyawan PT Dairi Prima Mineral (DPM) pada 1 February 2025 dan perusakan yang kedua dilakukan juga oleh karyawan PT DPM pada 18 February 2025.


Kejadian perusakan plang oleh karyawan PT DPM itu dilaporkannya ke Polres Dairi pada 3 February 2025 namun hingga kini tak berproses atau sengaja diendapkan oleh penyidik Polres Dairi, begitu juga dengan laporan ke dua tentang perkara yang sama.


" Tidak ada proses hukumnya, sehingga kejadian kedua terulang dan saya laporkan lagi tapi tetap juga tak di proses tuntas oleh penyidik Polres Dairi. Saya minta SP2HP ke penyidik sampai sekarang tak pernah diberikan. Dan penyidik terkesan tidak transparan serta menutup nutupi proses jalannya perkara," ucap Hisar, Rabu,26/11/2025.


Hisar meyakini kalau penyidik Polres Dairi diduga sudah berkompromi ( kong kali kong) dengan terlapor sehingga penyidik sengaja tidak memproses laporan tindak pidana yang dibuatnya.


Dampak lambatnya penanganan perkara ini, mengakibatkan terjadi tindak penganiayaan secara bersama sama terhadap anaknya Sunaryo Boang Manalu diduga dilakukan oleh Mr Chen, warga negara asing yang bekerja di PT DPM pada 20 February 2025 lalu.


Kasus pengeroyokan terjadi terhadap anak saya karena saat itu mereka tidak diperbolehkan lewat dari tanah kami. Dan mereka menganiaya Sunaryo Boang Manalu yang juga sudah melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Dairi dengan LP /B/77/II /2025/SPKT/Polres Dairi/ Polda Sumut.


" Laporan penganiayaan terhadap anak saya juga tak di proses oleh Polres Dairi hingga saat ini," imbuhnya.


Hisar Boang Manalu berharap Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Wasidik Polda Sumut dapat memberikan keadilan pada dirinya sebagai masyarakat Republik Indonesia yang memerlukan perlindungan hukum. Hisar juga berencana membuat laporan ke Kapolri Jendral Sigit Lystio  bila pengaduannya ke Polda Sumut juga tidak ditindak lanjuti oleh Kapolda Sumut.@Red-GN

Komentar

Tampilkan