masukkan script iklan disini
MEDAN | 24jamtop.com : Dessie Samridha, warga Jalan Cemara, Medan Timur, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penggelapan mobil Toyota Innova Reborn miliknya oleh Ade Ziaul Fitra. Ironisnya, setelah melalui proses hukum yang panjang, Dessie justru kehilangan BPKB mobilnya dan bahkan mobilnya dirampas oleh debt collector yang mengaku dari PT. Moladin.
Awal mula kejadian, Ade Ziaul Fitra menawarkan bantuan klaim asuransi gratis untuk mobil Innova Reborn milik Dessie. Ade meminta mobil dan BPKB sebagai syarat klaim. Namun, tanpa sepengetahuan Dessie, Ade menggadaikan BPKB tersebut ke PT. Moladin dan menerima uang sebesar Rp 242 juta.
Ade kemudian ditahan polisi, dan mobil serta BPKB disita sebagai barang bukti. Namun, putusan pengadilan justru mengembalikan BPKB ke PT. Moladin, sementara mobil dikembalikan ke Dessie.
"Logika sesat, apakah masih ada keadilan di negeri ini?" ujar Dessie, mempertanyakan putusan tersebut. Ia mengaku tidak pernah berurusan dengan PT. Moladin, dan fakta persidangan menunjukkan bahwa Ade Ziaul Fitra yang menerima uang dengan menggadaikan BPKB miliknya.
Dessie yang berupaya memperjuangkan haknya, kembali mendapat musibah. Saat mobil dibawa suaminya ke Siantar, sekelompok debt collector yang mengaku dari PT. Moladin merampas paksa mobil tersebut.
"Mereka berjumlah sekitar 15 orang, mengancam dan mengintimidasi suami saya. Padahal kami sudah menjelaskan bahwa kami tidak pernah berurusan dengan leasing dan mobil ini sudah melalui proses persidangan," jelas Dessie.
Atas kejadian tersebut, Dessie telah membuat laporan polisi di Polda Sumut. Ia berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., M.H., dapat menindak tegas oknum-oknum debt collector yang bertindak di luar hukum.
"Saya berharap proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya. Saya tidak pernah berhubungan sama sekali dengan pihak leasing," tegas Dessie. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai penuh kejanggalan dan merugikan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.@red


