Iklan

Iklan

Ketua FORMAPERA Sumut Imbau Orang Tua Laporkan Oknum Sekolah yang Tarik Uang Kenang-Kenangan

24JAMNews
19 Mei 2026, 19:52 WIB Last Updated 2026-05-19T13:33:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Ketua Forum Masyarakat Peduli Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara, Bambang Syahputra, meminta para orang tua siswa untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya oknum kepala sekolah maupun guru yang melakukan penarikan uang kenang-kenangan, uang perpisahan, atau pungutan lain yang dinilai memberatkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Syahputra menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan di sejumlah sekolah menjelang kelulusan dan acara perpisahan siswa.

“Jika ada oknum kepala sekolah ataupun guru yang melakukan penarikan uang kenang-kenangan secara paksa atau memberatkan wali murid, silahkan laporkan langsung kepada FORMAPERA Sumatera Utara. Pendidikan jangan dijadikan ajang membebani masyarakat,” tegas Bambang Syahputra, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, kegiatan perpisahan maupun pemberian kenang-kenangan sejatinya boleh dilaksanakan sepanjang bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan ataupun penetapan nominal tertentu kepada orang tua siswa.

Namun apabila praktik tersebut sudah mengarah pada pungutan wajib, terlebih disertai tekanan moral terhadap wali murid, maka hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan.

“Kami menerima informasi adanya orang tua yang merasa keberatan namun takut menolak karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

FORMAPERA Sumatera Utara juga mengingatkan seluruh pihak sekolah agar lebih mengedepankan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan kegiatan sekolah.

Sebagai langkah pengawasan sosial, FORMAPERA membuka posko pengaduan masyarakat dan memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Sertakan bukti pendukung seperti surat edaran, kuitansi, pesan WhatsApp, ataupun bentuk komunikasi lainnya agar dapat kami tindak lanjuti,” tutup Bambang Syahputra.@red
Komentar

Tampilkan