Iklan

Iklan

FORMAPERA Desak DPRD Deli Serdang Bentuk Pansus, Usut Dugaan Penggunaan Mobil CSR Bank Mega Syariah

24JAMNews
14 Agustus 2026, 11:49 WIB Last Updated 2026-08-14T04:49:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
DELI SERDANG | 24jamtop.com : Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara, Bambang Syahputra, melontarkan kritik keras terkait dugaan penggunaan kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate nomor polisi BK 1421 M yang disebut-sebut berkaitan dengan bantuan CSR Bank Mega Syariah untuk RSUD Drs. H. Amri Tambunan.

Bambang mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak tinggal diam dan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas soal siapa yang menggunakan sebuah kendaraan. Jika benar kendaraan tersebut berasal dari program CSR dan diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik, maka menyangkut aspek transparansi, akuntabilitas, administrasi aset, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kalau benar kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate BK 1421 M itu merupakan kendaraan yang bersumber dari CSR Bank Mega Syariah dan diperuntukkan bagi kepentingan RSUD, maka pertanyaan publik sangat sederhana: siapa penerimanya, siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan apa dasar kewenangannya?” tegas Bambang, Jumat (14/8/2026), di Batang Kuis.

Bambang mengingatkan, bantuan CSR yang diberikan perusahaan untuk kepentingan sosial harus memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas.

Ia menilai, apabila bantuan tersebut memang ditujukan untuk menunjang pelayanan masyarakat, maka penggunaannya harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“CSR bukan fasilitas pribadi. Kalau bantuan diberikan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, maka manfaatnya harus kembali kepada masyarakat. Karena itu, status dan penggunaan kendaraan ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Menurut Bambang, polemik akan terus berkembang apabila pihak-pihak terkait hanya memberikan pernyataan tanpa membuka dokumen dan dasar administrasinya.

“Jangan hanya mengatakan semuanya sudah sesuai prosedur. Buktikan dengan dokumen. Publik berhak mendapatkan penjelasan,” tegasnya.

FORMAPERA meminta DPRD Deli Serdang memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Di antaranya proposal atau dokumen permohonan CSR, surat atau perjanjian pemberian bantuan, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen kepemilikan kendaraan, pencatatan aset, dasar penunjukan pengguna, serta dokumen mengenai peruntukan dan pemeliharaan kendaraan.

“Jangan setengah-setengah. Kalau DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan, periksa dari hulu sampai hilir. Dari mana kendaraan itu berasal, siapa penerima CSR, bagaimana proses serah terimanya, bagaimana pencatatannya, siapa yang menggunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan bantuan,” kata Bambang.

Ia menegaskan, desakan pembentukan Pansus bukan berarti FORMAPERA telah menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta fakta dibuka. Kalau semuanya benar dan sesuai prosedur, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak dari dugaan yang berkembang,” katanya.

Selain DPRD, Bambang meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan apabila kendaraan tersebut tercatat atau berkaitan dengan aset pemerintah daerah maupun fasilitas pelayanan publik.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aspek administrasi, pengelolaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban kendaraan tersebut benar-benar sesuai ketentuan.

“Kalau tidak ada masalah, jelaskan dan tunjukkan dokumennya. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Tetapi kalau ternyata ditemukan penyimpangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Bambang menambahkan, apabila nantinya pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FORMAPERA juga memberikan ruang kepada Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maupun Bank Mega Syariah untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai asal-usul, status, penerima, peruntukan dan penggunaan kendaraan Mitsubishi Xpander Ultimate BK 1421 M tersebut.

Bambang menegaskan, klarifikasi terbuka justru penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kami justru ingin semuanya terang. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya mendukung pelayanan publik menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas status dan penggunaannya. Transparansi adalah jalan keluarnya,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan, jika kendaraan tersebut memang diperuntukkan untuk pelayanan publik, mengapa sampai muncul pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa kendaraan itu digunakan?.

Menurut Bambang, pertanyaan tersebut seharusnya dijawab bukan dengan bantahan semata, melainkan dengan data, dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi.

FORMAPERA berharap DPRD Deli Serdang segera merespons persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimilikinya.

Bambang menilai pembentukan Pansus dapat menjadi salah satu instrumen apabila DPRD memandang persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan membutuhkan pemeriksaan lintas lembaga.

“DPRD jangan menunggu persoalan ini menjadi bola liar. Segera klarifikasi dan periksa. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan,” tandas Bambang.

Ia kembali menegaskan bahwa bantuan CSR pada prinsipnya harus memberikan manfaat sesuai tujuan pemberiannya.

“Publik berhak mengetahui apakah kendaraan tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan bantuan CSR. Jangan sampai CSR yang seharusnya menjadi instrumen kepedulian sosial justru menimbulkan persoalan baru. Kalau memang untuk masyarakat, maka manfaatnya harus benar-benar kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.@Yan
Komentar

Tampilkan