• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kena Rahasia Ilahi, Colong Sepeda Motor Kyai, Keong Gol Dalam Hotel Prodeo

    24JAMNews
    14 Agustus 2023, 14:54 WIB Last Updated 2023-08-14T07:54:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DELI SERDANG | 24jamtop.com - Maling sepeda motor ini sepertinya tak pernah nonton sinetron Rahasia Ilahi. Soalnya, dia nekat kali mencuri sepeda motor milik seorang kyai. Alhasil, maling ini pun gol alias ditangkap polisi dan dijebloskan ke hotel prodeo alias jeruji besi.


    Siapakah maling yang tak takut dengan rahasia Ilahi ini? Dia adalah Adek Syahputra Harahap alias Putra alias Keong, 27 tahun, warga Pasar VII, Gang Bambu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


    Begini ceritanya! Pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu, sekira pukul 06.00 WIB, Muhammad  Yaqub (31), guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Mawaridussalam, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ditelepon orangtuanya yang merupakan pimpinan Ponpes Mawaridussalam, Kyai Drs Syahid Marqum SPdI MM.


    Sang kyai menanyakan kepada putranya itu apakah dia membawwa sepeda Honda vario warna merah BK 2635 AIZ No. Rangka MH1JM4110KK519008 dan No. Mesin JM41E1518587 miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya di Komplek Ponpes Mawaridussalam.


    Sang anak, Muhammad Yaqub mengaku tidak ada membawa sepeda motor tersebut. Lantas sang kyai mengatakan, jika sepeda motor tersebut sudah tidak ada di teras rumah. Muhammad Yaqub langsung bergegas ke rumah orangtuanya itu memastikan informasi tersebut. Sesampainya di rumah orangtuanya, benar saja sepeda motor milik ayahnya itu sudah raib.


    Muhammad Yaqub dan Kyai Drs Syahid Marqum berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut di sekitar rumah, namun hasilnya nihil. 


    Dari situ, kemudian Kyai Syahid Marqum memerintahkan putranya itu untuk membuat laporan ke Polsek Batang Kuis. Menuruti perintah ayahnya itu, Muhammad Yaqub pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Batang Kuis dengan bukti lapor No.LP/103/2023/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta DS/Polda Sumut, tanggal 29 Juli 2023.


    "Kerugian materil yang dialami korban sekitar Rp16,8 juta," ucap Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal kepada wartawan, Senin (14/8/2023).


    Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Berselang empat bulan, akhirnya polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Di sinilah pelaku ini terkena rahasia Ilahi.


    Polisi yang tak mau buang-buang waktu langsung bergerak dan menangkap pelaku, Adek Syahputra Harahap alias Putra alias Keong di rumahnya di Pasar VII, Gang Bambu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan Surat Penangkapan (SP Kap)/42/VIII/2023/Reskrim, Agustus 2023. 


    Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Batang Kuis untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor hasil curiannya. "Pelaku sedang kita proses hukum," kata Syahrizal lagi.


    (Candra)

    Komentar

    Tampilkan