• Jelajahi

    Copyright © 24JAMTOP.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Permohonan Penangguhan Tahanan Terhadap 8 Tersangka Di Kabulkan Kapolresta Barelang.

    24JAMNews
    16 September 2023, 23:36 WIB Last Updated 2023-09-16T16:42:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BATAM | 24jamtop.com - Penangguhan tahanan terhadap 8 tersangka yang di tangkap petugas saat melakukan tugas pengamanan pada 7 September 2023 lalu, karna melawan petugas dan pemblokir jalan di Rempang - Galang kota Batam, berdasarkan dari surat permohonan penangguhan tahanan yang disampaikan, dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, kabulkan permohonan terhadap 8 tersangka, pada sabtu,16/09/2023.




    Kegiatan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba,SH.


    Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan," Alhamdulillah hari ini kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan - rekan yang melawan petugas saat membuka pemblokiran jalan di Rempang - Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu.


    "Akan tetapi ada persyaratan dan kewajiban rekan - rekan yang wajib untuk dipenuhi, atau dilaksanakan setelah dilakukan penangguhan tahanan ini," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.


    8 orang tersangka yang di berikan penangguhan penahanan tersebut yakni, Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat. Saat ini sudah dikeluarkan dari rutan polresta Barelang," jelas Kapolresta Barelang kota Batam.


    "Rekan - rekan dikenakan wajib lapor, tidak boleh meninggalkan kota Batam, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya yang serupa, atau melakukan tindak pidana lainnya. Tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang galang, namun proses hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar".


    Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya Rempang Galang tetap kondusif insya' allah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice".


    Negara kita negara hukum dan ada aturannya, jadikan ini sebagai pengalaman, saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah di setujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat".




    Kami dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, kembali pada tugas pokok kita yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum. Jadi pada situasi pengembangan rempang ini kepolisian ingin semua berjalan aman dan kondusif," tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.


    Sisi lain Hidayat mewakili semua rekan - rekannya menyampaikan permohonan maaf sebesar - besarnya kepada pihak kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat, dan insya' allah kami akan menjaga kamtibmas kota Batam dan selalu mentaati hukum," ucap Hidayat sekaligus mewakili rekannya.


    (Ronny.M)


    Komentar

    Tampilkan