Iklan

Iklan

Dinsos Sergei Diduga Lalai, ODGJ Berkeliaran Sebabkan Lakalantas

24JAMNews
23 Agustus 2024, 18:15 WIB Last Updated 2024-08-23T11:15:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


SERDANG BEDAGAI | 24jamtop.com : Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) seharusnya mendapatkan penanganan khusus oleh berbagai instansi terkait, terutama Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai. ODGJ yang berkeliaran di jalan raya tanpa pengawasan dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri serta para pengguna jalan, termasuk sepeda motor, mobil dan kendaraan lainnya.


Peristiwa tragis baru-baru ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan PT Adolina, Kabupaten Serdang Bedagai, di mana seorang ODGJ yang berkeliaran di jalan tanpa pengawasan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan ini mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor, M. Iqbal Safi’i Nst (30), mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit Grand Medistra, Lubuk Pakam. Iqbal, yang merupakan yatim piatu sekaligus tulang punggung keluarga, mengalami cedera kepala serius akibat menabrak ODGJ yang berjalan di tengah jalan dengan kondisi minim penerangan pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.


Peran Dinas Sosial dalam Penanganan ODGJ

Seharusnya, Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai memainkan peran utama dalam menangani kasus ODGJ yang berkeliaran. Namun, kejadian ini menimbulkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Sosial, yang diduga abai dalam menjalankan tugasnya. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI), R. Anggi Syaputra, mengkritik keras Dinas Sosial yang dianggap lalai dalam mengurus ODGJ. Ia menyebutkan, “Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai seakan hanya makan tidur, tidak peduli dengan keselamatan masyarakat dan ODGJ yang berkeliaran di jalan.”

Dalam sistem penanganan ODGJ, sebenarnya tidak hanya Dinas Sosial yang bertanggung jawab. Ada peran penting yang harus dimainkan oleh Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pemerintah desa serta kecamatan. Dinas Kesehatan bertugas dalam memberikan layanan kesehatan mental dan penanganan medis bagi ODGJ, sementara Dinas Sosial harus melakukan rehabilitasi serta menempatkan ODGJ di tempat yang aman dan sesuai, misalnya di panti sosial.


Satpol PP serta aparat desa dan kecamatan juga berperan dalam penertiban dan pengawasan di lapangan, agar ODGJ yang berkeliaran dapat segera ditangani sebelum membahayakan pengguna jalan.


R. Anggi Syaputra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, termasuk Pj Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Serdang Bedagai, untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Sosial. “Jika oknum-oknum di Dinas Sosial tidak mampu bekerja dengan baik, sebaiknya mereka mengundurkan diri. Tanggung jawab besar ada pada mereka untuk menjaga kesejahteraan sosial, termasuk penanganan ODGJ,” tegasnya.


Selain itu, Anggi meminta agar inspeksi mendadak (sidak) dilakukan untuk memastikan adanya perbaikan di lapangan dan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang lalai, baik dari Dinas Sosial maupun instansi terkait lainnya.


Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, Arianto, menyatakan siap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menangani ODGJ. Namun, ketika ditanya soal tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi, Arianto memilih bungkam, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


Penanganan ODGJ membutuhkan kerja sama lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya. Jika instansi-instansi ini bergerak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, kejadian yang membahayakan seperti kecelakaan akibat ODGJ di jalan raya dapat dihindari, dan masyarakat dapat merasa lebih aman.@red

Komentar

Tampilkan