ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI terhadap 2 Terpidana Kasus Tipikor A. N : Tengku YUSNI Bin (Alm.) Tengku Abdul Jalil dan H. Mursil, S.H., M.Kn. Bin Husni dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.Kamis (14/08/2025).
Dasar - Dasar Pelaksanaan Eksekusi :
1. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-02/L.1.15/Fu.1/07/2025 Tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 16 Desember 2024.
Putusan tersebut atas Nama (terpidana): Tengku YusniI Bin (Alm.) Tengku Abdul Jalil melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Tidak hanya itu saja, namun denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-03/L.1.15/Fu.1/07/2025 Tanggal 21 Juli 2025 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 16 Desember 2024.
Putusan tersebut atas nama (terpidana): H. Mursil, S.H., M.Kn. Bin Husni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Sumber : Kejaksaan Aceh Tamiang
SP