Iklan

Iklan

Polda Kepri Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Migas.

24JAMNews
23 Agustus 2025, 13:50 WIB Last Updated 2025-08-23T06:50:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini





Batam | 24jamtop.com : Konferensi Pers pengungkapan kasus yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., pada kamis lalu, 21/08/2025. Tentang kasus tindak pidana penyeludupan serta penyalahgunaan BBM subsidi dan kasus tindak pidana pelayaran terkait pengangkutan BBM tanpa izin. Sabtu, (21/08/2025).




Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo dalam konferensi pers kamis lalu, Wakapolda Kepri mengatakan, "Hasil pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi.


"Penegakan hukum tersebut tidak hanya ditujukan, tetapi memberikan efek jera kepada para pelaku dan sebagai langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas, "Tegas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.


Sisi lain, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K. M.H., mengungkapkan, "penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dalam operasi pada 26 Mei 2025.


"Dua orang pelaku telah berhasil diamankan saat ini, diantaranya berinisial (H) menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode untuk membeli Pertalite berulang kali dan menyimpan 236 liter BBM, dan inisial A.M.P alias T, dengan mobil Suzuki Carry modifikasi dan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kios penjualannya. Dan kerugian negara mencapai Rp6,7 juta, "Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K. M.H.,




Dirreskrimsus Polda Kepri juga menyampaikan, "Pada 29 Mei 2025, kapal KM. Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi berhasil ditangkap dilokasi perairan Tanjung Gundap kota Batam. Kapal tersebut didapati mengangkut ±10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.140 juta.


"Hasil dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan angkutan BBM tanpa izin tersebut, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 2 tahun hingga 5 tahun, serta pidana denda mencapai miliaran rupiah, "Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri.


Polda Kepri menegaskan bahwa, tindakan yang tegas akan terus dilakukan terhadap siapapun, atau pihak - pihak yang berusaha untuk merugikan negara. Apapun bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara, apalagi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi. Upaya ini merupakan bagian dari sinergi Polda Kepri bersama - sama dengan instansi terkait dalam menjaga stabilitas energi.@Soni.




Komentar

Tampilkan